Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Subsidi Gaji Termin II untuk Tahap 4 Cair, Ini yang Perlu Diketahui

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi uang.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II untuk pekerja yang tecatat sebagai penerima tahap 4 telah disalurkan mulai Jumat (20/11/2020).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/11/2020) mengungkapkan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji termin II tahap 4 kepada bank penyalur.

Pihak bank penyalur, selanjutnya mentransfer dana bantuan subsidi gaji ke rekening penerima, baik bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (himbara) maupun non-himbara.

Apa saja yang perlu diketahui terkait penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin II tahap 4?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja penerima

Pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji merupakan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan tercatat aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengungkapkan subsidi gaji termin II tahap 4 ini disalurkan kepada 2,44 juta pekerja.

Baca juga: [POPULER TREN] BRI Sudah Salurkan Semua BLT Subsidi Gaji Termin II | Aturan Twitter soal Penangguhan Akun

 

Anggaran

Pada termin II ini, para pekerja yang tercatat sebagai penerima tahap 4 masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah yakni Rp 2,93 triliun.

Ida menjelaskan nominal tersebut merupakan bantuan untuk periode November dan Desember 2020.

Diketahui, untuk bantuan subsidi gaji ini, para penerima mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Akan tetapi, penyaluran subsidi gaji dilakukan dalam dua termin, yakni termin I untuk September-Oktober dan termin II untuk November-Desember. Para pekerja menerima BLT Rp 1,2 juta pada tiap termin.

Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap IV Termin II Telah Disalurkan

 

Data subsidi gaji termin II

Jika dijumlahkan, dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin II kepada 10,48 juta pekerja.

Jumlah tersebut sama dengan 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Rincian penyaluran untuk termin II adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cek, Ini Daftar Bank yang Telah Cairkan BLT Subsidi Gaji Termin II

 

Belum mendapatkan bantuan

Ida menyarankan bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji namun belum menerima agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, data pekerja yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Bagaimana caranya?

Dikutip Kompas.com, Jumat (20/11/2020), pekerja yang belum mendapat bantuan bisa lapor lewat website Kemnaker berikut: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Adapun, langkah-langkahya sebagai berikut:

  • Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
  • Klik "Buat Pengaduan".
  • Pekerja akan diminta login dengan akun yang telah dibuat.
  • Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang".
  • Pekerja akan diminta mengisi formulir yang terdiri dari nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.
  • Setelah formulir selesai diisi, klik "Daftar Sekarang".
  • Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan.

Setelah itu, pekerja akan diarahkan untuk mengisi formulir pembuatan laporan. Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu kategori laporan, judul laporan, dan judul laporan.

Bagi pekerja yang ingin membuat aduan karena belum menerima BSU padahal sudah memenuhi persyaratan, maka pilih kategori aduan sebagai "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

Baca juga: Pemerintah Sudah Cairkan BLT Subsidi Gaji Termin II ke 8 Juta Rekening

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi