Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 6 Syarat Sekolah Boleh Tatap Muka

Baca di App
Lihat Foto
Akbar Bayu Tamtomo/Kompas.com
6 syarat sekolah tatap muka
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Nadiem mengatakan, kewenangan pembukaan sekolah diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Selain syarat pembukaan sekolah tatap muka oleh tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Syarat Sekolah Boleh Tatap Muka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi