Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Pastikan info.gtk.kemdikbud.go.id Normal dan Bisa Diakses

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot
Tangkapan layar laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) memastikan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ normal dan bisa diakses.

Laman ini merupakan laman pengecekan guru penerima bantuan Rp 1,8 juta yang akan diterimakan dalam sekali penerimaan.

Bantuan ini diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer.

Sejak Jumat (20/11/2020) kemarin hingga hari ini, Sabtu (21/11/2020), ada keluhan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id sulit diakses. Keluhan-keluhan mengenai sulitnya akses ke laman tersebut beredar di media sosial Twitter.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat dikonfirmasi, Kepala Subbagian Hubungan Media Bagian Hubungan Antarlembaga Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud, Seno Hartono mengatakan, laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dalam kondisi normal dan bisa diakses.

"Kami cek bisa diakses," kata Seno, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan, saat ini laman tersebut telah kembali normal.

"Saat ini sudah kembali normal," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Melalui laman itu, guru honorer dan tenaga kependidikan bisa mengecek data penerima BSU.

Seperti diberitakan, BSU diberikan kepada 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca juga: 10 Tanya Jawab BLT Guru Honorer, dari Syarat hingga Bagaimana Pencairannya...

Syarat BSU Kemdikbud

Untuk mendapatkan BSU Kemdikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca juga: Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 Juta

Cara pencairan

Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.

PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

Selain itu, PTK juga harus menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemdikbud, yang meliputi:

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.

Baca juga: Beda Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Pekerja...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cek Penerima BLT Guru Honorer

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi