Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal FPI yang Tak Terdaftar di Kemendagri, Bagaimana Prosedur Pendaftaran Ormas?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Dengan demikian, Kemendagri menegaskan FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, ada konsekuensi jika sebuah organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki SKT.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Akun FPI Kena Suspend, Simak Peraturan Twitter soal Penangguhan Akun

Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran suatu ormas?

Perlu untuk diketahui, ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Ormas berbadan hukum

Suatu perkumpulan masyarakat bisa didaftarkan menjadi ormas berbadan hukum.

Hal itu berlaku sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan.

Ketentuan minimal jumlah pendiri ormas diatur dalam PP di atas pada Pasal 2.

Baca juga: Ormas Garbi, Fahri Hamzah dan Perjalanan Partai Gelora...

Di sana, disebutkan bahwa ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.

Kemudian dilanjutkan dengan pasal 3 dan 4, ayat 1 dan 2: Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum.

Untuk ormas berbadan hukum, dalam kentuan PP itu berbentuk perkumpulan atau yayasan.

Bagi ormas yang tidak memiliki badan hukum sendiri, bisa memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas.

Baca juga: Viral Ormas Kokam Disebut Berseragam Mirip Kopassus dan Bawa Senjata

Bagaimana cara registrasi perkumpulan agar dapat terdaftar menjadi ormas berbadan hukum?

Laman Bakesbangpol menuliskan beberapa langkahnya sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
  2. Daftar program kerja;
  3. Sumber pendanaan organisasi masyarakat tersebut;
  4. Surat keterangan domisili;
  5. Nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi (baik itu berupa yayasan atau perkumpulan);
  6. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;

Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam

Setelah mengumpulkan beberapa berkas di atas, proses pengesahan suatu perkumpulan menjadi ormas berbadan hukum akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sedang menjabat.

Perkumpulan berbadan hukum didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan biasanya registrasinya dilakukan dengan bantuan notaris.

Setelah didaftarkan dan mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus ormas tersebut harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Surat keputusan pengesahan status badan hukum;
  • Daftar susunan dan struktur kepengurusan di daerah domisili;
  • Daftar KTP pengurus ormas;
  • Surat keterangan domisili sekretariat dari kelurahan.

Dalam hal ormas telah mendapat pengesahan badan hukum, tidak memerlukan SKT.

Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam

Ormas tidak berbadan hukum

Proses pendaftaran ormas tidak berbadan hukum, secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.

Ormas jenis ini dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.

Ormas yang tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang. Struktur kepengurusan diatur dalam AD/ART ormas.

Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh menteri.

Baca juga: [HOAKS] Bentrok Antar Ormas Agama di Kota Bandung

Pendaftaran ormas dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pengajuan permohonan;
  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran; dan
  • Penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran.

Lampiran persyaratan

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut syarat-syarat penting penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan:

  1. Surat permohonan SKT yang ditandatangani pendiri dan pengurus ormas.
  2. Salinan atau fotokopi akte pendirian organisasi masyarakat (dari notaris), yang memuat AD/ART.
  3. Fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas dan tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan internal dan pembubaran organisasi).
  4. Program kerja.
  5. Susunan pengurus yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah dengan adiar ormas yang memuat paling sedikit ketua, bendahara dan sekretaris atau sebutan lain dan pengurus dan anggota, kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali.
  6. Biodata pengurus organisasi, ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya.
  7. Pas foto berwarna pengurus organisasi ukuran (4x6) terbaru dalam 3 bulan terakhir (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya).
  8. Fotokopi E-KTP pengurus organisasi (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya).
  9. Fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi masyarakat.
  10. Surat keterangan domisili sekretariat organisasi masyarakat dari lurah/camat.
  11. Keabsahan kantor sekretariat.
  12. Foto sekretariat/kantor (tampak depan yang memuat papan nama).
  13. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan/tidak dalam perkara di pengadilan di atas meterai Rp 6.000.
  14. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
  15. Formulir isian data ormas.
  16. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan parpol yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dan bermaterai Rp 6.000.
  17. Surat pernyataan bahwa nama lambang bendera, tanda gambar, simbol, atribut dan cap, stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/hak cipta pihak lain serta bukan milik pemerintah yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
  18. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan.
  19. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.
  20. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas.

Baca juga: Cikal Bakal PSSI, Organisasi Sepak Bola yang Berawal dari Gerakan Menentang Belanda

AD dan ART sebagaimana dimaksud, memuat paling sedikit:

  • Nama dan lambang;
  • Tempat kedudukan;
  • Asas, tujuan, dan fungsi;
  • Kepengurusan;
  • Hak dan kewajiban anggota;
  • Pengelolaan keuangan;
  • Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
  • Pembubaran organisasi.

Lalu, susunan pengurus paling sedikit terdiri atas:

  • Ketua atau sebutan lain;
  • Sekretaris atau sebutan lain; dan
  • Bendahara atau sebutan lain.

Kelengkapan dokumen susunan pengurus mencakup:

  1. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
  2. Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi; dan
  4. Surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas.

Baca juga: Cara, Aturan hingga Alasan Mengapa Masker Kain Harus Dicuci Setiap Hari

Tata cara pengajuan permohonan

Pengurus ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit layanan administrasi kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota dengan tembusan kepada gubernur. Sementara permohonan pendaftaran melalui gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota.

Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Permohonan pendaftaran diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas.

Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus ormas.

Baca juga: Mendagri Singgung soal Pemberhentian Kepala Daerah, Bagaimana Persis Aturannya?

Tata cara penerbitan SKT

Adapun proses verifikasi dilakukan dalam waktu 15 hari kerja dan proses pendaftaran tidak dipungut biaya.

Apabila permohonan sudah diterima, maka Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri menerbitkan SKT.

Sebaliknya, apabila ditolak Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.

SKT akan memuat:

  1. Nomor SKT;
  2. Nama organisasi;
  3. Tanggal berdiri organisasi;
  4. Bidang kegiatan organisasi;
  5. Nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi;
  6. Alamat organisasi;
  7. Masa berlaku SKT;
  8. Nama instansi yang menerbitkan; dan
  9. Nama dan tanda tangan pejabat.

SKT ditandatangani oleh pejabat yang menangani ormas satu tingkat di bawah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri.

Masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Selengkapnya, bisa dilihat di sini!

Baca juga: Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi