Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Mengajukan Aduan soal BLT Subsidi Gaji

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terus dilakukan.

Hingga 20 November 2020, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan gaji termin kedua tahap I-IV kepada 10,48 juta penerima dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Adapun total bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, disalurkan melalui dua kali transfer atau Rp 1,2 juta per masing-masing transfer.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji namun belum menerima, untuk dapat segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujar Ida dikutip dari situs resmi Kemenaker, 20 November 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Kemenaker juga menyediakan posko pengaduan terkait BSU secara online.

Pengaduan tersebut dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih "Pusat Bantuan".

Baca juga: Lapor ke Sini jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II

Bagaimana caranya?

Berikut cara menyampaikan adukan soal BLT subsidi gaji:

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Pilih Menu Pengaduan, klim "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing

3. Jika belum memiliki akun, maka silakan mendaftar terlebih dahulu dengan klik "Daftar Sekarang"

4. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password

5. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

Mengisi formulir

Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan. Isi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan.

Berikut langkah-langkahnya"

1. Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan "Bantuan Subsidi Upah (BSU)"

2. Lalu, isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

3. Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia.

4. Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

5. Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

Baca juga: Hampir 6 Juta Pekerja Telah Terima BLT Subsidi Gaji Termin II, Ini Syarat dan Mekanismenya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi