Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemadanan Data BLT Subsidi Gaji, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
(Dok. Shutterstock/Akhmad Dody Firmansyah)
Ilustrasi pemberian bantuan langsung tunai (BLT)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) yang digelontorkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sudah mencapai tahap 5 termin II.

Adapun informasi mengenai penyaluran BSU tahap 5 termin II diunggah melalui akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker pada Selasa (24/11/2020).

"Mantulll... Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" tulis admin akun Instagram Kemnaker dalam unggahan.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cek, BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap 5 Cair ke 567.723 Rekening

Jika menilik pada kolom komentar, sejumlah warganet mengaku belum mendapatkan BSU termin II sampai saat ini.

"Termin 1 dapet, termin 2 ga dapat. Padahal 1 kantor uda dapet semua," tulis akun Instagram @nandioktav.

"Termin I tahap I Mandiri Cair , skrg Termin II tahap V belum cair2 , mandiri bekasi apa kabar yg lain ? Wkwkwk," tulis akun Instagram, @mkhadafi05.

"Buat yang pakai BNI di termin ke 2 ini lagi nunggu dana cair di batch 3 .. Mana suaranya ??? Abseeeen coba," tulis akun Instagram @qiway29.

Baca juga: 10 Tanya Jawab BLT Guru Honorer, dari Syarat hingga Bagaimana Pencairannya...

Penyebab belum tersalurkannya BSU kepada pekerja

Menurut Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah mengatakan, mereka yang belum mendapatkan BSU kemungkinan termasuk dalam mekanisme pemadanan data yang dilakukan antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.

"Kemarin kita melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.539 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

Lantaran pemadanan masih berlangsung, maka pemilik 1.198.539 rekening belum dapat penyaluran dana BSU.

Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...

Aswansyah mengatakan, pemadanan ini masih belum final. Sebab, pihak penyelenggara dan penyaluran BSU masih mengulang rekening mana saja yang tidak sesuai dengan kriteria calon penerima.

Ia menjelaskan, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan belum merampungkan pemadanan data sepenuhnya.

Terkait pemenuhan data, Aswansyah menjelaskan, apabila pemadanan data sudah clear, pekerja atau buruh yang sesuai kriteria penerima akan mendapatkan BSU.

Baca juga: 6 Maskapai yang Mem-PHK Karyawan akibat Pandemi Corona

Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

Lantaran proses pemadanan data masih berlangsung di BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mengatakan bahwa ada 1,1 juta data yang masih belum selesai.

"Jadi ini hasil rapat koordinasi antar kementrian lembaga termasuk KPK, untuk lebih memastikan agar BSU tepat sasaran, perlu seluruh data yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK divalidasi atau dipadankan dengan data Dirjen Pajak," ujar Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

"Dari 12,4 juta yang diserahkan, saat ini ada 1,1 juta yang masih belum selesai proses pemadanannya," lanjut dia.

Baca juga: Viral Utas Pencurian Data, Ini Tanggapan dan Tips dari OLX

Utoh menjelaskan, selain data 1,1 juta rekening ini sudah dalam proses penyaluran oleh Kemnaker secara bertahap.

Sembari penyaluran, ia mengimbau agar para pekerja yang belum mendapatkan BSU termin II menunggu hasil pemadanan dari Ditjen Pajak.

Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah.

Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Berikut persyaratan penerima BSU dari peemrintah:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  • Pekerja/buruh penerima gaji atau upah
  • Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi