Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Guru Sudah Ditransfer ke 1,6 Juta Rekening, Ini Cara Mengeceknya

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah, ilustrasi penyaluran BLT UMKM
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih terus menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (non-PNS).

Hingga Jumat (27/11/2020), bantuan langsung tunai bagi para guru dan tenaga kependidikan itu telah disalurkan kepada 1.637.450 orang.

Bantuan senilai Rp 1,8 juta diberikan satu kali dan secara bertahap sampai akhir November 2020.

"Sampai siang ini, sudah terbit untuk 1.637.450 orang dan tentu akan terus bertambah seiring dengan proses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D)," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Evy Mulyani, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total, pemberian bantuan ini akan menyasar 2.034.732 PTK non-PNS.

Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. 

Menurut Evy, pelaksanaan BSU guru ini berjalan baik sesuai rencana dan tidak ada kendala.

Seperti diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem mengatakan, bantuan ini untuk membantu para guru yang telah berjasa membantu pendidikan para siswa di tengah pandemi corona.

Baca juga: 10 Tanya Jawab BLT Guru Honorer, dari Syarat hingga Bagaimana Pencairannya...

Syarat PTK yang mendapatkan BSU

Berdasarkan situs resmi Kemdikbud, ada beberapa kriteria para calon penerima BSU guru, antara lain:

Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Cara mengecek BSU

Untuk mengecek apakah Anda termasuk PTK non-PNS yang menerima BSU guru dapat melalui situs resmi Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan atau Info GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Tetapi, laman Info GTK terkadang mengalami gangguan atau tidak bisa diakses lantaran banyaknya pengakses yang membuka laman tersebut dalam waktu bersamaan.

Adapun tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria penerima BSU dapat mengakses ke laman alternatif di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan.

Ini langkah mengaksesnya:

  1. Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan
  2. Masukkan account PTK pada Dapodik
  3. Masukkan password PTK Dapodik
  4. Klik tombol "login"

Penyaluran BSU guru ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.

Pajak akan langsung dipotong dari dana BSU.

Potongan PPh sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang terima oleh PTK non-PNS telah dipotong pajak penghasilan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cek Penerima BLT Guru Honorer

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi