Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibanding Termin I, Kenapa Penerima BSU Termin II Masih Lebih Sedikit?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMP
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bantuan subsidi upah (BSU) pada termin II telah disalurkan kepada 11.052.859 orang pekerja, yang dibagi ke dalam 5 tahap. 

Namun, apabila dibandingkan dengan penyaluran BSU termin I, jumlah tersebut masih lebih sedikit.

Kemnaker pada termin I menargetkan bantuan subsidi gaji tersebut tersalurkan kepada 12.403.896. Dari target tersebut, terdapat 151.123 pekerja yang belum menerima bantuan.

Terkait masih adanya perbedaan jumlah antara termin I dan II, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil retur dari rekening termin I yang bermasalah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita masih menunggu hasil retur dari rekening termin I yang bermasalah sekitar 151.000 sama hasil pemadanan data DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Hal yang Berbeda di Penyaluran Subsidi Gaji Termin II...

Selain itu, ia mengatakan masih ada 1.198.539 rekening dari pekerja yang dalam proses pemadanan data oleh DJP.

Akibatnya, 1,1 juta rekening tersebut belum mendapatkan penyaluran bantuan subsidi gaji pada termin II.

"Yang masih proses di DPJ kan sekitar 1 juta sekian lagi. Nanti biar sama (penyaluran) kayak termin I yang 12,4 juta penerima," ujar Aswansyah.

Terkait pemadanan data ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersabar karena proses penyaluran BSU termin II masih berproses.

"Kita masih nunggu hasil itu. Jadi, ada tahap berikutnya sih, kita tunggu laporan dan hasil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan DJP," lanjut dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Mengajukan Aduan soal BLT Subsidi Gaji

Jumlah penerima bisa berkurang

Diketahui, syarat pekerja yang bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji ialah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020.

Sementara, target penerima bantuan subsidi gaji adalah sebanyak 12,4 juta pekerja.

BSU Rp 2,4 juta itu disalurkan dalam 2 termin, sehingga penerima mendapat Rp 1,2 juta pada masing-masing termin.

Namun, untuk penyaluran termin II, Kemnaker menyebut ada kemungkinan jumlah penerima bantuan subsidi gaji berkurang alias tidak sampai 12,4 juta pekerja.

Kondisi itu terjadi apabila hasil pemadanan data dari DJP, ada pekerja yang tidak sesuai dengan kriteria, misal gaji di atas Rp 5 juta per bulan.

Sebagai catatan, pemadanan data oleh DJP ini dilakukan saat penyaluran BSU termin II, setelah KPK memberikan rekomendasi agar bantuan tepat sasaran.

Baca juga: Soal Pemadanan Data BLT Subsidi Gaji, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi