KOMPAS.com - Salah satu syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 281, disebutkan bahwa setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling paling banyak Rp 1 juta.
Baca juga: Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pasien Covid-19, Simak Informasi Lengkapnya...
Namun, tak semua orang bisa memiliki SIM, karena harus memiliki batas usia minimal, yaitu 17 tahun.
Untuk membuat SIM, warga biasanya mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) daerah.
Lantas, bagaimana jika pembuatan SIM dilakukan di luar daerah domisili?
Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.
"Untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja," kata Kompol Sugiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional
Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu.
Yang paling penting, jelas dia, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM, Sugiyanto menyebut sama seperti biasanya.
Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?
Syarat pembuatan SIM
Melansir laman resmi Polda DIY, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:
- Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)
- Pas foto
- Fotokopi KTP
Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM
Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:
- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM
Dokumen dan perincian biaya
Nantinya, pemohon yang lolos harus melengkapi sejumlah dokumen untuk bisa membuat SIM.
- KTP yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterahan sehat rohani (psikologi)
- BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator
Baca juga: Uji Coba, SIM Berbasis E-Money Dapat Diisi Saldo hingga Rp 2 Juta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang PNPB pada Polri, rincian biaya untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A Baru: Rp 120.000
- SIM B I Baru: Rp 120.000
- SIM B II Baru: Rp 120.000
- SIM C Baru: Rp 100.000
- Biaya SKUKP: Rp 50.000
Baca juga: Soal SIM yang Difungsikan sebagai E-Money, Ini Penjelasan Kepolisian