Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 November Hari Korpri, Berikut Sejarah, Tema, dan Makna Lambangnya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/EDDY HASBY
ILUSTRASI - Ratusan pegawai negeri dari berbagai instansi yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dengan penuh harapan bertepuk tangan ketika Ketua DPR Akbar Tandjung, Kamis (30/3/2000), di Gedung DPR Jakarta, menjanjikan untuk mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Surat Edaran mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diperingati setiap 29 November.

Peringatan HUT ke-49 Korpri jatuh pada Minggu, 29 November 2020.

Tema Hari Korpri pada 2020 kali ini adalah “Korpri Berkontribusi Melayani Dan Mempersatukan Bangsa”.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun tujuan peringatan hari Korpri 2020 adalah:

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Sejarah

Korpri adalah wadah yang berguna untuk menghimpun pegawai negeri, BUMN, BUMD, serta perusahaan dan pemerintah desa.

Hari Korpri diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri pada 29 November 1971.

Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman kepemimpinan Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.

Baca juga: Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...

 

Pada dasarnya tujuan awal pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi.

Namun Korpri lebih sering dikaitkan dengan PNS.

Awalnya, Korpri dibentuk sebagai organisasi yang tidak memihak sisi mana pun.

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

Akan tetapi seiring berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.

Korpri yang beranggotakan para PNS banyak dinilai memiliki tujuan memperkuat barisan partai waktu itu.

Apalagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.

Namun, mulai era reformasi cara pandang dianggap berbeda karena PNS diperbolehkan terjun ke dunia politik.

Jika ingin berpolitik maka PNS harus melepas status pegawainya.

Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

Lambang Korpri

Terdapat 10 makna lambang Korpri yang tercantum dalam Keputusan Musyawarah Nasional VIII Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji, dan Mars Korpri.

Keputusan tersebut ditandatangani di Jakarta pada 5 Desember 2015.

Makna tersebut yakni:

  1. Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat.
  2. Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota Korpri guna mewujudkan aparatur negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional.
  3. Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI.
  5. Pangkal kedua sayap bersatu di tengah melambangkan sifat persatuan Korpri di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum Pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan.
  6. Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas Korpri sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara.
  7. Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal Korpri terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya.
  8. Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran Korpri sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia.
  9. Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota Korbri yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara.
  10. Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia. Lambang Korpri adalah lambang organisasi Korpri dengan bentuk dasar terdiri dari pohon, bangunan berbentuk balairung serta sayap yang dilengkapi berbagai ornamennya.

Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya

Dalam lambang Korpri, terdiri atas tiga bagian pokok, yakni:

1. Pohon yang terdiri dari 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun

Makna lambang ini adalah perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.

2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang

Arti lambang ini adalah tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.

3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) di tengah dan 5 (lima) di tepi

Arti lambang ini adalah pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat PNS Boleh Dinas ke Luar Kota

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi