KOMPAS.com – Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diperingati setiap 29 November.
Peringatan HUT ke-49 Korpri jatuh pada Minggu, 29 November 2020.
Tema Hari Korpri pada 2020 kali ini adalah “Korpri Berkontribusi Melayani Dan Mempersatukan Bangsa”.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Adapun tujuan peringatan hari Korpri 2020 adalah:
- Mengajak anggota Korpri di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik serta kepedulian seluruh anggota Korpri di masa pandemi Covid-19.
- Meningkatkan netralitas semangat profesionalisme kepada seluruh ASN
- Memantapkan fungsi organisasi Korpri sebagai perekat pemersatu bangsa
- Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bhakti sosial, penghijauan, pembinaan mental atau rohani dan lain-lain.
Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Sejarah
Korpri adalah wadah yang berguna untuk menghimpun pegawai negeri, BUMN, BUMD, serta perusahaan dan pemerintah desa.
Hari Korpri diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri pada 29 November 1971.
Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman kepemimpinan Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.
Baca juga: Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...
Pada dasarnya tujuan awal pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi.
Namun Korpri lebih sering dikaitkan dengan PNS.
Awalnya, Korpri dibentuk sebagai organisasi yang tidak memihak sisi mana pun.
Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?
Akan tetapi seiring berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.
Korpri yang beranggotakan para PNS banyak dinilai memiliki tujuan memperkuat barisan partai waktu itu.
Apalagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.
Namun, mulai era reformasi cara pandang dianggap berbeda karena PNS diperbolehkan terjun ke dunia politik.
Jika ingin berpolitik maka PNS harus melepas status pegawainya.
Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa
Lambang Korpri
Terdapat 10 makna lambang Korpri yang tercantum dalam Keputusan Musyawarah Nasional VIII Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji, dan Mars Korpri.
Keputusan tersebut ditandatangani di Jakarta pada 5 Desember 2015.
Makna tersebut yakni:
- Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat.
- Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota Korpri guna mewujudkan aparatur negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional.
- Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI.
- Pangkal kedua sayap bersatu di tengah melambangkan sifat persatuan Korpri di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum Pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan.
- Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas Korpri sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara.
- Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal Korpri terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya.
- Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran Korpri sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia.
- Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota Korbri yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia. Lambang Korpri adalah lambang organisasi Korpri dengan bentuk dasar terdiri dari pohon, bangunan berbentuk balairung serta sayap yang dilengkapi berbagai ornamennya.
Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya
Dalam lambang Korpri, terdiri atas tiga bagian pokok, yakni:
1. Pohon yang terdiri dari 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun
Makna lambang ini adalah perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.
2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang
Arti lambang ini adalah tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.
3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) di tengah dan 5 (lima) di tepi
Arti lambang ini adalah pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.