Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan pada Desember 2020

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi rupiah, BLT UMKM
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sejumlah bantuan disalurkan pemerintah di tengah kesulitan ekonomi karena dampak pandemi virus corona.

Pada Desember 2020 ini, beberapa bantuan masih disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Apa saja bantuan yang masih disalurkan bulan ini?

Berikut daftarnya:

BSU guru honorer

Sebanyak 2.034.952 orang guru honorer akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga saat ini, bantuan tersebut telah disalurkan kepada 1.734.952 penerima.

PTK non-PNS akan menerima BSU senilai 1,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.

PTK non-PNS penerima bantuan ini dapat mengecek status pencairan melalui laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PD Dikti (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).

Baca juga: BLT Guru Honorer Sudah Ditransfer, Cek Penerimanya di info.gtk.kemdikbud.go.id

Bansos sosial tunai Rp 300.000

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada 9 juta keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran BST itu dilakukan pada awal November hingga Desember 2020 melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Besaran bansos tunai atau BST yang disalurkan sebesar Rp 300.000 dan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.

Masyarakat bisa mengecek penerima BST melalui laman https://dtks.kemensos.go.id/.

Baca juga: Dapat Bansos Tunai Rp 300.000 atau Tidak, Ini Cara Mengeceknya

Subsidi listrik

Subsidi listrik termasuk bantuan paling awal yang telah disalurkan pemerintah kepada pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, subsidi tersebut hanya diberikan kepada golongan listrik tertentu.

Untuk rumah tangga, pemerintah memberikan kepada golongan listrik dengan daya 450 V yang berupa penggratisan seluruh tagihan listrik hingga Desember 2020.

Untuk golongan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA, akan diberikan subsidi berupa diskon 50 persen.

Sementara itu, kategori UMKM yang mendapat subsidi listrik adalah para pelanggan PLN pelaku bisnis atau industri kecil dengan daya listrik 450 VA, baik golongan BA 450 VA maupun I1 450 VA.

Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Desember 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

Subsidi gaji

Pemerintah juga menggelontorkan dana bantuan kepada 15,7 juta pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun besaran bantuan yang diberikan sebanyak Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta melalui transfer ke masing-masing rekening penerima.

Hingga saat ini, pemerintah tengah menyalurkan bantuan termin II kepada para karyawan.

Baca juga: Hal yang Berbeda di Penyaluran Subsidi Gaji Termin II...

Bantuan kuota internet

Selain BSU untuk guru honorer, Kemendikbud lebih dulu telah menggelontorkan dana bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar dan tenaga pengajar.

Adapun kuota data internet yang akan diperoleh berupa kuota umum dan kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai hingga Desember 2020.

Siswa akan mendapatkan subsidi kuota sebesar 35 GIB perbulan dan guru 42 GB per bulan. Sementara mahasiswa dan dosen akan menerima 50 GB per bulan.

Namun, belum ada keputusan apakah bantuan ini akan dilanjutkan pada tahun mendatang.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet 2020, Akankah Diperpanjang Tahun Depan?

BLT UMKM

Pemerintah juga telah memberikan BLT kepada UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Akan tetapi, pendaftaran bantuan ini telah berakhir pada Senin (30/11/2020).

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri untuk melakukan proses pencairan.

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Baca juga: Hari Ini Terakhir, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Sumber: Kompas.com (Jawahir Gustav Rizal/Retia Kartika Dewi/Mela Arnani | Editor: Rizal Setyo Nugroho/Jihad Akbar) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek dan Registrasi Ulang Penerima Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi