Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Parwisata Perlu Mempunyai Sertifikat CHSE, Bagaimana Caranya?

Baca di App
Lihat Foto
(Dok. Shutterstock)
Ilustrasi penerapan protokol CHSE di hotel.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuat program sertifikasi CHSE.

CHSE adalah singkatan dari Clean, Health, Safety, dan Environment atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Itu adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.

Baca juga: 4 Penelitian Golongan Darah O Lebih Kebal Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa sertifikat CHSE diperlukan?

Mengutip laman Kemenparekraf, sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Sertifikat ini diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.

Adapun jenis usaha yang bisa didaftarkan antara lain:

  1. Daya Tarik Wisata
  2. Desa Wisata
  3. Homestay/Pondok Wisata
  4. Hotel
  5. Restoran/Rumah Makan
  6. Tempat Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
  7. Arung Jeram
  8. Golf
  9. Usaha Wisata Selam

Terdapat 3 tahap dalam memperoleh sertifikat CHSE, yaitu Tahap Penilaian Mandiri, Tahap Deklarasi Mandiri, Tahap Penilaian dan Tahap Pemberian Sertifikat.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan Dana Hibah Pariwisata untuk Hotel dan Restoran di DKI Jakarta

Cara mendaftar CHSE

Pelaku usaha dan pelaku pariwisata dapat mengakses halaman website https://chse.kemenparekraf.go.id/ dan memilih “Daftar Sekarang” atau “Mulai Assessment” pada halaman utama website yang akan mengarah kepada halaman sign-up atau pendaftaran.

Untuk mendaftar, Anda perlu mengisi:

  1. Nama lengkap pendaftar
  2. Nomor telepon
  3. Nama usaha yang didaftarkan
  4. Nama perusahaan yang didaftarkan
  5. Nomor Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lainnya yang terkait dengan usaha
  6. Jenis usaha yang didaftarkan.

Baca juga: 6 Maskapai yang Mem-PHK Karyawan akibat Pandemi Corona

Setelah mengisi form pendaftaran, Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk melakukan pengisian alamat perusahaan.

Alamat usaha yang didaftarkan harus sesuai dengan TDUP/NIB/Izin Lainnya sesuai dengan domisili/lokasi usaha yang dijalankan.

Setelah itu Anda perlu mendaftarkan email akun yang aktif serta password untuk akun di laman ini. Pengisian password disarankan mengkombinasikan huruf dan angka.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Langkah selanjutnya adalah sistem akan mengirimkan email verifikasi terhadap akun email yang didaftarkan.

Anda perlu memverifikasi dengan mengklik tautan yang telah dikirim kepada email pendaftar untuk mengaktifkan akun yang akan langsung mengarah pada Dashboard Pengguna.

Setelah pengguna melakukan aktivitas akun, pengguna dapat log-in https://chse.kemenparekraf.go.id/ dengan memasukan email dan password yang didaftarkan menuju Halaman Dashboard Pengguna.

Baca juga: Sering Terima SMS Penawaran atau Penipuan? Ini Cara Melaporkannya...

Asesmen

Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun pada tautan https://chse.kemenparekraf.go.id/, pengguna dapat mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri yang perlu dilakukan pengisian sebagai pernyataan resmi data dan informasi yang disampaikan benar dan dapat divalidasi secara langsung.

Proses Penilaian secara Mandiri dapat dilakukan secara daring.

Pengguna juga dapat mengunduh angket/form penilaian mandiri sehingga dapat terlebih dahulu mengetahui dan mempelajari indikator yang menjadi penilaian, sebelum mengisi pernyataan pada sistem.

Baca juga: 7 Negara di Dunia yang Akan Buka Pariwisata, Indonesia Salah Satunya

Pengguna juga dapat mengunduh Pedoman Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan sesuai dengan jenis usaha/kegiatan wisata yang didaftarkan.

Pedoman bisa diunduh di laman: handbook CHSE.

Proses pelaksanaan pengisian angket pertanyaan tidak dapat diulangi kembali sehingga indikator pertanyaan terkait dengan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian usaha/kegiatan wisata yang didaftarkan perlu dipastikan terisi sesuai dengan Pedoman yang diperuntukan bagi jenis usaha/kegiatan wisata yang didaftarkan.

Baca juga: Mengenang 75 Tahun Insiden Penyobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato

Setelah penilaian mandiri dilakukan dan memastikan Indikator penilaian terpenuhi, pengguna akan diarahkan untuk melakukan upload Surat Pernyataan Deklarasi Mandiri dan mengirimkan hasil penilaian mandiri pada sistem untuk diteruskan kepada tim auditor.

Pengguna yang telah melakukan pengisian seluruh pertanyaan dan mengupload surat pernyataan deklarasi mandiri yang telah ditanda tangani akan kembali kepada halaman utama CHSE.

Untuk informasi selengkapnya terkait CHSE bisa diakses di laman: CHSE Kemenparekraf. 

 Baca juga: Deretan Kepala Daerah yang Sedang Dirawat akibat Terinfeksi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi