KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta bagi guru non-PNS pada Desember 2020.
Adapun aturan penyaluran BSU ini terangkum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengungkapkan, total ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.
"Ada juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU," kata Ali, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/12/2020),
Baca juga: BSU Belum Cair, Bagaimana Cara Menghemat Keuangan di Tengah Pandemi?
Tidak ada pendaftaran penerima
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mohammad Zain mengatakan, tidak ada pendaftaran penerima bantuan layaknya BSU lain.
Ia menambahkan, penerima bantuan ini merupakan guru yang sudah tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.
"Tidak ada pendaftaran untuk penerima bantuan, semua data sudah ada di Simpatika, Emis, dan SIAGA," ujar Zain saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000
Syarat penerima bantuan
Meski tidak ada cara untuk mendaftar, namun Kemenag memberi kebijakan terkait persyaratan penerima BSU GTK Pendidkan Islam, antara lain:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
3. Bukan penerima program Prakerja
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Baca juga: Soal Pemadanan Data BLT Subsidi Gaji, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Adanya persyaratan ini ditujukan agar tidak ada orang yang menerima bantuan secara ganda atau double.
"Jangan sampai ada orang yang dapatnya double," tegas Zain.
Kapan pencairan BSU GTK?
Terkait pencairan BSU GTK, Zain mengungkapkan bahwa rencananya penyaluran bantuan akan dilaksanakan pada Jumat (4/12/2020) atau Senin (7/12/2020).
Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proses pencairan.
"Ini sedang proses pencairan, kemarin ada rekening dari bank penyalur, dan saya juga sudah tanda tangan SPP (Surat Perintah Pembayaran) sebagai pejabat pembuat komitmen," katanya lagi.
Baca juga: Kemenag Ubah Skema Penyaluran BOS Madrasah Swasta Mulai 2021, Ini Penjelasannya
"Saya menduga, mudah-mudahan besok atau paling lambat senin minggu depan sudah cair. Karena kita harus percepatan dengan waktu pula," lanjut dia.
Sementara itu, bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.
Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600.000 per orang per bulan sehingga totalnya Rp 1,8 juta.
Zain mengatakan, tidak ada potongan dalam nominal BSU ini.
"Tanpa potongan ya, karena ini bukan penghasilan," imbuhnya.
Bantuan sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada guru non-PNS
Harapan dari bantuan ini, imbuhnya yakni dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.
Menurutnya hal tersebut penting. Terlebih guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
Ia mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru.
Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga.
“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemik. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” imbuhnya.
Baca juga: Beda Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Pekerja...