Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Salurkan BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru Non-PNS, Ini Rinciannya...

Baca di App
Lihat Foto
Dok PEMPROV JABAR
Sejumlah guru honorer sujud syukur dan menangis saat mendapatkan SK Gubernur terkait Penetapan Penugasan Guru Non-PNS untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB, belum lama ini.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta bagi guru non-PNS pada Desember 2020.

Adapun aturan penyaluran BSU ini terangkum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengungkapkan, total ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.

"Ada juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU," kata Ali, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/12/2020),

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BSU Belum Cair, Bagaimana Cara Menghemat Keuangan di Tengah Pandemi?

Tidak ada pendaftaran penerima

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mohammad Zain mengatakan, tidak ada pendaftaran penerima bantuan layaknya BSU lain.

Ia menambahkan, penerima bantuan ini merupakan guru yang sudah tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.

"Tidak ada pendaftaran untuk penerima bantuan, semua data sudah ada di Simpatika, Emis, dan SIAGA," ujar Zain saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Syarat penerima bantuan

Meski tidak ada cara untuk mendaftar, namun Kemenag memberi kebijakan terkait persyaratan penerima BSU GTK Pendidkan Islam, antara lain:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
3. Bukan penerima program Prakerja
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca juga: Soal Pemadanan Data BLT Subsidi Gaji, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Adanya persyaratan ini ditujukan agar tidak ada orang yang menerima bantuan secara ganda atau double.

"Jangan sampai ada orang yang dapatnya double," tegas Zain.

Kapan pencairan BSU GTK?

Terkait pencairan BSU GTK, Zain mengungkapkan bahwa rencananya penyaluran bantuan akan dilaksanakan pada Jumat (4/12/2020) atau Senin (7/12/2020).

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proses pencairan.

"Ini sedang proses pencairan, kemarin ada rekening dari bank penyalur, dan saya juga sudah tanda tangan SPP (Surat Perintah Pembayaran) sebagai pejabat pembuat komitmen," katanya lagi.

Baca juga: Kemenag Ubah Skema Penyaluran BOS Madrasah Swasta Mulai 2021, Ini Penjelasannya

"Saya menduga, mudah-mudahan besok atau paling lambat senin minggu depan sudah cair. Karena kita harus percepatan dengan waktu pula," lanjut dia.

Sementara itu, bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.

Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600.000 per orang per bulan sehingga totalnya Rp 1,8 juta.

Zain mengatakan, tidak ada potongan dalam nominal BSU ini.

"Tanpa potongan ya, karena ini bukan penghasilan," imbuhnya.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Bantuan sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada guru non-PNS

Harapan dari bantuan ini, imbuhnya yakni dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya hal tersebut penting. Terlebih guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Ia mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru.

Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga.

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemik. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” imbuhnya.

Baca juga: Beda Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Pekerja...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cek Penerima BLT Guru Honorer

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi