Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Informasi Penerimaan Pegawai di Biro Umum & PBJ Setjen Kemendikbud

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi klarifikasi
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Beredar informasi penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Informasi tersebut beredar di media sosial baru-baru ini. Sejumlah pekerjaan ditawarkan mulai dari supir, penerima tamu, hingga tenaga kebersihan.

Informasi penerimaan PPNPN itu keliru ditafsirkan.  

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa pihaknya tidak membuka formasi PPNPN yang baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi penerimaan PPNPN di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen Kemendikbud hanya ditujukan untuk PPNPN yang telah ada di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa. 

Narasi yang Beredar

Sebuah grup Facebook melayangkan informasi penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Lowongan PPNPN yang dibuka yakni teknisi sarana dan prasarana, pengadministrasi perkantoran, petugas keamanan, pramu kebersihan, dan pramu bakti. Lainnya, penerima tamu, pengemudi, sekretaris, dan petugas protokol.

Lowongan pekerjaan ditujukan untuk lulusan SMP hingga D3. Pendaftaran dimulai pada 29 November 2020 hingga 2 Desember 2020.

Berikut isi status akun tersebut:

"LOWONGAN PEKERJAAN
Info lowongan resmi di Kemdikbud, Senayan, Jakarta. Ada formasi utk driver, penerima tamu, teknisi, tenaga kebersihan, dll. Usia maksimal 55 tahun tahun. Ada yang syaratnya cukup lulusan SD.
Sy cuma bantu share jadi jangan tanya ke sy terkait teknis melamar dll.
Kalau minat silakan dibaca dengan lengkap dan komprehensif pengumumannya ????"

Grup Facebook lain juga mengunggah informasi lowongan kerja tersebut pada 23 November 2020.

Penjelasan Kemendikbud

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani mengatakan, pengumuman penerimaan PPNPN merupakan teknis administratif, terbatas bagi PPNPN yang telah ada di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.

"Bukan untuk diinformasikan di luar Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa," katanya kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Biro Umum dan Pengadaan Barang
dan Jasa hanya mengelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah
ada hingga selesai masa transisi pada tahun 2023.

Evi menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat tentang penerimaan PPNPN Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa didapat melalui grup media sosial seperti WhatsApp dan Telegram.

Informasi itu juga beredar di situs web disnakerja.com, rekrutmen.net, dan lain sebagainya yang bukan media resmi pemerintah dengan domain go.id.

Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa telah melakukan klarifikasi melalui
media resmi, yaitu situs web Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta situs web Biro Umum & PBJ Sekretariat Jenderal Kemendikbud.

Penjelasan lisan juga disampaikan kepada pelamar yang datang.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, pengumuman tersebut (penerimaan PPNPN) tidak benar karena tidak dimuat dalam laman resmi Kemendikbud, maupun laman resmi Biro Umum
dan Pengadaan Barang dan Jasa," ucap Evi.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi penerimaan PPNPN di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen Kemendikbud hanya ditujukan untuk PPNPN yang telah ada di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Bukan ditujukan untuk pihak di luar Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi