Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB dan Kontroversi soal Ganja...

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi ganja
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Komisi Narkotika PBB (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961, tetapi tetap mempertahankannya dalam Golongan I.

Keputusan tersebut dianggap sejalan dengan berbagai temuan riset yang membuktikan bahwa ganja memang memiliki efek terapeutik.

Sebelum dilakukan pemungutan suara pada awal Desember ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan enam rekomendasi pada 2019 untuk meninjau ulang ganja beserta turunannya yang diatur dalam The 1961 Single Convention on Narcotic Drugs.

Obat-obatan yang masuk dalam golongan IV dapat diartikan merupakan obat yang memiliki potensi besar untuk disalahgunakan dan disebut tidak memiliki manfaat untuk terapi kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Patut untuk Dipahami, Berikut Beda Psikotropika dan Narkotika

Artinya ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang memiliki manfaat untuk dunia kesehatan.

Sementara Golongan I merupakan obat-obatan yang bisa menimbulkan efek ketergantungan serta kecanduan. Narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan dan tidak digunakan dalam terapi.

Melansir Forbes (27/10/2020), adanya rekomendasi untuk meninjau ganja tersebut kemudian direspons dengan melakukan pertemuan di Wina, Austria pada awal Oktober 2020.

Terdapat perbedaan tipis dari hasil voting yang dilakukan PBB, yaitu 27/25.

Para pendukung terkait ganja tersebut berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Diluncurkan di Eropa, Bagaimana Sejarah Xbox?

Masih ada penolakan

Sementara, negara-negara yang menolak ganja dijadikan sebagai obat medis adalah Cina, Mesir, Pakistan, Nigeria, dan Rusia.

Negara yang melakukan penolakan ini memiliki kekhawatiran terhadap bahaya dan penyalahgunaan fungsi ganja sebagai obat. 

Hasil voting yang dilakukan PBB ini menjadi ujung tombak bagi berbagai negara untuk lebih banyak melakukan penelitian dan meninjau ulang mengenai regulasi terkait ganja yang berhubungan dengan fungsi medis. 

Baca juga: Napi Kendalikan Bisnis Narkoba, Mengapa Hal Ini Kerap Terjadi?

Mengutip New York Times (2/12/2020), Wakil Presiden di Canopy Growth (sebuah perusahaan ganja Kanada), Dirk Heitepriem mengungapkan bahwa hasil voting adalah sebuah langkah yang besar.

Ia berharap bahwa keputusan tersebut dapat mendorong negara-negara lain untuk mempermudah pasien mengakses obat, khususnya ganja.

PBB yang sudah menganggap ganja sebagai zat yang memiliki manfaat untuk dunia kesehatan akan berdampak besar pada industri ganja dunia.

Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap, Simak Dampak Narkoba pada Tubuh

Industri ganja

Bahkan, industri ganja diproyeksikan dapat mencapai lebih dari 75 miliar dollar AS pada tahun 2026.

Sejauh ini, beberapa negara yang melegalkan ganja banyak menggunakan turunannya seperti Cannabidiol (CBD) dan nonintoxicating dalam industri kesehatan. 

Baca juga: Sepak Terjang Roy Kiyoshi, dari soal Narkoba hingga Keinginan Go Internasional

Dari sejumlah penelitian, CBD dapat digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit. Mulai dari gangguan kecemasan, epilepsi, hingga skizofrenia.

Walaupun ganja sudah tidak dikategorikan sebagai obat terlarang, para ahli tetap menekankan pentingnya kontrol global terhadap penggunaan ganja.

Selain itu, tiap-tiap negara masih dapat membuat regulasi yang sesuai dengan kebutuhannya.

Baca juga: Viral, Video Oknum Polwan Kanit Narkoba di Lampung Terekam Asyik Nyabu

Catatan redaksi:

Artikel ini telah mengalami penyuntingan ulang pada judul serta penyesuaian dalam isi berita yang dimuat.

Judul sebelumnya adalah: Sah, PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO infografik ganja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi