Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020: Petugas Akan Datangi Pasien Covid-19, Apa Risikonya?

Baca di App
Lihat Foto
KPU RI
Flyer KPU yang menginformasikan bahwa pasien Covid-19 tetap bisa menggunakan hak suaranya. Petugas KPPS akan mendatangi para pasien.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pilkada Serentak 2020 akan digelar kurang dari sepekan lagi, yaitu tepatnya 9 Desember 2020. 

Gelaran demokrasi ini tetap dilaksanakan meskipun Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Dari catatan Worldometers (4/12/2020), total kasus infeksi virus corona di Indonesia berjumlah 557.877 kasus. Sebanyak 17.355kasus meninggal dunia dan 462.553 orang pulih.

Diketahui dalam beberapa hari terakhir, tren laporan kasus harian mengalami kenaikkan. Bahkan pada Kamis (3/12/2020), rekor kasus harian dilaporkan yaitu 8.369 kasus positif. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pilkada 2020, Menyoal Petugas KPPS yang Akan Datangi Pasien Covid-19 Saat Pencoblosan

Proses pemilihan di masa pandemi

Untuk memenuhi hak suara mereka yang sedang terpapar Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan menerjunkan petugas khusus ke ruang perawatan pasien Covid-19. 

Hal itu dilakukan agar proses pemilihan tetap dilakukan, meskipun pemilih dalam perawatan karena positif virus corona. 

Pada praktiknya akan ada 2 petugas beserta 2 saksi yang akan menemui pasien yang tengah dirawat, dengan menggunakan alat perlindungan diri (APD) lengkap.

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diunggah KPU melalui Instagram @kpu_ri.

Terkait hal itu, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menyebut pemakaian APD itu sebenarnya lebih dibutuhkan oleh petugas medis untuk menangani masyarakat yang tengah terpapar virus corona.

"Di situasi seperti ini alat perlindungan diri sesungguhnya jauh lebih dibutuhkan oleh petugas kesehatan atau tenaga-tenaga lapangan lainnya yang berkaitan dengan pengendalian pandemi," kata Dicky, dihubungi Jumat (4/12/2020).

Sangat berisiko

Sejak awal Dicky meminta Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19 ditunda hingga kondisi penularan virus lebih dapat dikendalikan. 

Karena itu ketika mengetahui akan ada petugas yang secara khusus datang menemui pasien positif Covid-19 untuk memungut suara, pihaknya menyayangkan hal itu. 

"Apabila para petugas ini memaksakan untuk melakukan pemungutan suara pada pasien-pasien yang sedang diisolasi, saya tidak mendukung. APD ini minim, terbatas. Kalau digunakan untuk hal ini (Pilkada Serentak) saya kira urgensinya tidak pas," ungkap Dicky.

Dikutip dari Kompas.com (3/12/2020), epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Windhu Purnomo mengatakan, petugas yang mendatangi pasien positif Covid-19 sangat tidak aman dan berisiko.

Baca juga: Kisah Viral Pria Bernama Adolf Hitler Uunona Menang Pilkada di Namibia

 

Sebab petugas medis yang sudah terbiasa dan terlatih menggunakan APD juga masih banyak yang terpapar virus corona.

"Tentu tidak aman dan sangat berisiko, petugas kesehatan saja tertular kok, apalagi petugas KPPS, mereka ini kan tidak terlatih," kata Windhu kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

"Terutama yang paling hati-hati kan ketika membuka atau berganti pakaian. Saya khawatir para petugas tidak dilatih untuk itu," kata dia.

Windu mengatakan, apabila apabila petugas KPPS tertular dari pasien yang positif maka risikonya tinggi dan bisa menyebabkan meninggal.

"Mereka ini harus dijaga dan dilindungi. Jadi tidak boleh mereka diminta datang ke TPS, meski mereka bukan diisolasi," ujar Windhu.

"Jangan demi demokrasi mereka jadi korban. Kalau mereka ini tertular, siapa yang tanggung jawab? Jadi pemilih-pemilih high risk ini juga harus didatangi," kata dia.

Windhu menyebutkan, sejak awal banyak yang berharap pelaksanaan Pilkada 2020 ini sebaiknya ditunda karena berisiko terjadi penularan virus corona.

Baca juga: Gugat Pilkada, Inisiator LaporCovid-19: Pemerintah Abaikan Hak Kesehatan Masyarakat

Alternatif pemilihan

Alih-alih petugas mendatangi pasien yang positif Covid-19, dia menyarankan, sebaiknya Pemerintah atau pihak terkait memikirkan cara alternatif selain pemilihan langsung yang sungguh berisiko.

"Misalnya menggunakan media elektronik, perantara pos, dan sebagainya," kata dia. 

Sementara Windu menyebut, menghindari kontak petugas dengan pasien positif dia juga menyebut, surat suara dapat dititipkan kepada petugas medis di rumah sakit yang sehari-hari sudah menggunakan APD.

"Cuma ya masalahnya aman atau tidak unsur kerahasiaannya," jelas dia.

Baca juga: Reaktif Covid-19, 30 Polisi Pengamanan Pilkada di Jateng Jalani Isolasi Mandiri

Protokol kesehatan

Sementara itu, di sisi lain ahli epidemiologi dari Universitas Diponegoro, Ari Udiyono mengapresiasi kebijakan penerjunan petugas ke tempat-tempat perawatan Pasien Covid-19 saat Pilkada Serentak nanti.

"Ini merupakan tugas yang sangat baik dan memberi kesempatan bagi para penderita untuk tetap mendapatkan haknya, yaitu memberikan suara saat pilkada," kata Ari saat dihubungi terpisah, Jumat (4/12/2020).

Meskipun demikian Ari tidak mengatakan kegiatan petugas mendatangi pasien positif sebagai sesuatu yang aman.

Kendati mereka yang bertugas akan dilengkapi dengan APD sesuai standar Covid-19.

Namun menurut Ari, semua risiko itu bisa diminimalisir dengan cara dipenuhinya protokol kesehatan oleh kedua belah pihak, baik pasien yang didatangi, maupun mereka petugas yang datang.

"Petugas kesehatan harus menggunakan APD untuk perlindungan diri, dan sebaiknya tidak masuk dalam jumlah besar. Penderita yang dirawat atau diisolasi pun harus menggunakan perangkat pelidung, yaitu masker," ujar Ari.

Lebih lanjut, agar risiko penularan menjadi lebih minim, ada sejumlah protokol yang mesti dipahami dan dijalankan oleh petugas.

Misalnya selalu melepas APD, berganti pakaian, dan membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan orang lain yang sehat.

"Demikian juga peralatan yang dibawa, seperti kotak suara atau perlengkapan lain, baiknya menjalani proses sterilisasi sebelum digunakan oleh orang lain," sebut Ari.

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Tetap Dapat Memilih pada Pilkada, Ini Mekanismenya

Terakhir, untuk proses pemungutan suara di rumah sakit, apabila petugas juga melayani mereka pasien non-Covid-19, maka untuk didahulukan, demi keamanan lebih banyak pihak.

"Misal penyakit jantung atau penyakit lain yang sedang dirawat, baiknya menggunakan pakaian yang lebih baru, atau mendatangi pada proses pertama, agar pakaian yang terpapar tidak memberi risiko bagi penderita yang mempunyai penyakit penyerta," jelas Ari.

Kemudian untuk petugas yang berjumlah 4 orang: 2 petugas dan 2 saksi yang akan ikut dalam proses ini, Ari berpendapat lebih baik 2 orang saksi memantau dari luar dan tidak turut masuk ke dalam ruangan.

"Saya rasa tidak masalah. Dengan catatan, bila ruang isolasi itu dapat terlihat dari luar, sebaiknya tidak semua petugas masuk mendekat, cukup diamati dari jendela kaca. Saya rasa dengan cara itu saksi dapat mengawasi proses pemberian suara bagi para penderita," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi