Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Mensos Juliari Batubara

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos).

Bansos tersebut terakit dengan penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun ini. 

Proyek bansos Covid-19 berupa paket sembako Rp 300.000 di Kemensos tahun 2020 yang bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun, diduga dikorupsi sebesar Rp 20,8 miliar.

Juliari diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar Rp 17 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberitakan Kompas.com, Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari dengan sejumlah pasal.

Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19: Mensos Juliari Diduga Terima Rp 17 Miliar hingga Bukti Uang dalam Koper


Lantas, seperti apa ancaman hukuman yang menanti Juliari jika dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim?

Menurut Pasal 11, hukuman yang menanti pelaku korupsi adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 lima) tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling paling banyak Rp 250 juta.

Hukuman tersebut berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Sementara itu, Pasal 12 menyebut pelaku korupsi bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pelaku juga bisa dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Sepak Terjang Juliari Batubara

Pidana ini, sesuai bunyi Pasal 12 huruf a, berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan, Pasal 12 huruf b menyebut, pidana tersebut juga dikenakan pada pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca juga: Suap Bansos Covid-19, KPK Isyaratkan Peluang Hukuman Mati


Ancaman hukuman mati

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi pada masa bencana dengan hukuman mati.

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 21 Maret 2020.

Saat itu, Firli menyebut bahwa semua pihak sedang fokus pada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.

Diketahui, penetapan status tersangka terhadap Juliari merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS," kata Firli saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012).

Dalam kasus ini, selain Juliari, KPK juga menyematkan status tersangka kepada MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta AIM dan HS selaku pihak swasta.

Baca juga: Usai OTT Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK Tegaskan Kembali Komitmen Berantas Korupsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi