Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Korupsi Bansos Ini Sangat Jahat..."

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri atas) menyaksikan gelar barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Menteri Sosial Julian P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Penetapan status tersangka terhadap Julian ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (5/12/2020) dini hari. 

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Minggu (6/12/202), selain Mensos, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain yakni MJS, AW, AIM, dan HS.

Baca juga: Selain Juliari, Ini 4 Tersangka Lain di Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Di media sosial, kasus ini menjadi perhatian dan keprihatinan karena kasus ini terkait dugaan korupsi terhadap bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainur Rohman, mengatakan, pendapat publik soal kasus ini wajar.

Menurut dia, dugaan korupsi bantuan sosial ini telah menyakiti hati masyarakat di tengah situasi sulit karena pandemi.

"Korupsi bansos ini sangat jahat karena secara tidak langsung memotong bantuan yang dibutuhkan orang miskin yang sedang terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat merasa sakit hati atas pengkhianatan amanat berupa korupsi bansos di kala pandemi seperti sekarang ini," kata Zainur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Celah korupsi

Zainur menilai, ada celah sehingga menyebabkan dugaan korupsi terhadap penyaluran bansos karena ada mekanisme penunjukan langsung pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyaluran bantuan ini. 

"Dengan penunjukan secara langsung di Kemensos yang memang tujuannya bisa dipahami dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan - agar bisa mencapai tujuan cepat, itu tidak aneh kemudian jika terjadi tindak pidana korupsi," ujar Zainur.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi itu dilakukan melalui adanya fee yang disepakati, yakni sebesar Rp 10.000 per paket sembako yang bernilai Rp 300.000.

Menurut Zainur, dalam penanganan kasus ini, ada dua hal yang seharusnya menjadi fokus KPK. 

Pertama, menelusuri lebih jauh untuk mengetahui ke mana saja aliran dana yang diduga dikorupsi.

Kedua, KPK diminta untuk tidak hanya menggunakan pasal suap atau gratifikasi kepada para tersangka, namun juga pasal pencucian uang.

"Untuk memastikan uang yang diperoleh dari suap atau gratifikasi dana bansos ini mengalir ke mana saja. Dengan pasal pencucian itu upaya untuk menarik semua harta hasil kejahatan juga bisa dilakukan secara maksimal," ujar Zainur.

Baca juga: Tiga Bantuan Sosial yang Disalurkan Kemensos pada 2020

Apresiasi kerja KPK

Pukat juga mengapresiasi KPK yang menunjukkan "taring"-nya dalam pemberantasan tindak korupsi di Indonesia, meski di tengah kewenangannya yang terbatas akibat revisi UU KPK.

"Khususnya kepada pegawainya, di tengah-tengah kewenangannya yang sudah sangat minim dengan dipretelinya kewenangan melalui revisi undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, ini merupakan prestasi yang harus diapresiasi dari pegawai KPK," kata Zainur.

Dengan revisi UU KPK, sejumlah kewenangan KPK menjadi terbatas, termasuk dalam hal penyadapan. 

"Dari spirit juangnya yang sangat tinggi, kewenangan yang dimiliki seadanya, tetapi semangat kerjanya luar biasa, terbukti dari OTT-OTT yang dilakukan kepada 2 menteri dalam 2 pekan terakhir," sebut Zainur.

Sebelumnya, pada 25 November 2020, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam OTT di Bandara Soekarno-Hatta. Edhy baru tiba dari Amerika Serikat.

Menteri yang merupakan kader Partai Gerindra itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ekspor benih lobster.

Meski jumlah OTT yang dilakukan menurun secara signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Zainur menilai, kinerja yang ditunjukkan KPK akhir-akhir ini menunjukkan harapan.

"Tapi dengan 2 OTT terakhir ini mengembalikan spirit juang bagi teman-teman di internal KPK dan memberikan sedikit harapan bahwa KPK ini masih memiliki napas juang untuk membasmi korupsi di Indonesia," kata dia.

Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi