Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Tetapkan 6 Jenis Vaksin untuk Vaksinasi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
(SHUTTERSTOCK/solarseven)
Ilustrasi vaksin Covid-19
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020). Aturan dapat diakses pada laman covid19.go.id.

Adapun, keenam jenis vaksin untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah yang diproduksi oleh:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. PT Bio Farma (Persero)

2. Astra Zeneca

3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)

4. Moderna

5. Pfizer Inc and BioNTech

6. Sinovac Biotech Ltd

Baca juga: WHO: Jangan Cepat Berpuas Diri Meski Vaksin Mulai Ditemukan

“Jenis vaksin sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga,” bunyi keputusan tersebut.

Peraturan tersebut menegaskan penggunaan vaksin Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Disebutkan pula, menteri dapat melakukan pengubahan jenis vaksin Covid-19 tersebut dengan rekomendasi dari Komite Penaseht Ahli Imunisasi Nasional.

Selain itu, menteri juga dapat mengubah dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: WHO Targetkan 500 Juta Vaksin Covid-19 pada Kuartal Pertama 2021

Keenam vaksin yang telah ditetapkan tersebut diperuntukkan untuk:

  • Kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
  • Kebutuhan pelayanan vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

Sebelumnya, Menkes Terawan mengaku tengah melakukan berbagai persiapan jelang proses vaksinasi Covid-19.

Persiapan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana hingga simulasi.

"Kementerian Kesehatan melakukan berbagai penyiapan mulai dari sumber daya manusianya, kemudian fasilitas sarana dan prasarana, dan melakukan simulasi-simulasi untuk melancarkan bila saatnya vaksinasi nanti dilaksanakan," kata Terawan dikutip dari Kompas.com, 23 November 2020.

Terawan menyebut terus melakukan persiapan secara rutin hingga saat vaksinasi tiba.

"Kami menyiapkan semua sarana prasarananya dan mudah-mudahan semuanya bisa berlangsung dengan baik bila nanti tiba waktunya kita melaksanakan vaksinasi," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi