Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Kasus Juliari Berawal dari Laporan Masyarakat, Ini Cara Membuat Aduan ke KPK

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020 pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020).

"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring, Minggu (6/12/2020).

"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," lanjutnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos.

Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...

Belajar dari pengalaman kasus tersebut, bagaimana cara membuat aduan ke KPK apabila mengetahui indikasi tindak pidana korupsi?

Berikut ini beberapa saluran aduan yang dapat dituju: 

Berbagai saluran

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan melalui beberapa saluran.

Seperti misalnya, melalui aplikasi pesan online WhatsApp, surat elektronik atau email, laman KPK Whistle Blower System (KWS) dan SMS.

"Sehubungan dengan Status Bencana Nasional Covid-19 di Indonesia, kami informasikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan laporan/pengaduan agar menyampaikan laporan/pengaduan melalui media online yang telah disediakan," kata Fikri saat dhubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Berikut informasinya:

Dia menambahkan, layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung sementara tutup hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Baca juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Mungkinkah Dijerat Hukuman Mati?

Peran dan kepedulian masyarakat

Dikutip dari laman kpk.go.id, keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor juga merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.

Karena itu KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya.

Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

KPK Whistle Blower System (KWS)

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.

Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Baca juga: Potong Generasi Korupsi seperti Orde Baru kepada PKI, Mungkinkah?

Format laporan atau pengaduan yang baik

  • Pengaduan disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lainnya
  • Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  • Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  • Sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
  • Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

Bukti permulaan pendukung laporan

Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:

  • Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi
  • Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  • Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat, disposisi perintah
  • Bukti kepemilikan
  • Identitas sumber informasi

Baca juga: Mensos Juliari, Lemahnya Transparansi, dan Benarkah Kebijakan Bansos Membuka Celah Korupsi?

Perlindungan bagi pelapor

Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.

Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

Baca juga: Korupsi Bansos Ini Sangat Jahat...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi