Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Rekapitulasi 31 Instansi yang Ajukan Penetapan NIP CPNS ke BKN Kanreg V

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data rekapitulasi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diajukan ke Kantor Regional (Kanreg) V Jakarta pada Minggu, (6/12/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, Kanreg V Jakarta merupakan instansi yang mengurusi wilayah penetapan NIP di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kalimantan Barat.

"Jadi wilayah kerja Kanreg V Jakarta ini mencakup Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi DKI Jakarta," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (6/12/2020).

Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, ada 31 instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP CPNS formasi tahun 2019.

Data ini terakhir diperbarui pada 3 Desember 2020. Berikut rincian 31 instansi tersebut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Pemerintah Kabupaten Ketapang, usul masuk sebanyak 124, telah di-ACC penetapan NIP sebanyak 124
  2. Pemerintah Kabupaten Bengkayang, usul masuk sebanyak 78
  3. Pemerintah Kabupaten Landak, usul masuk sebanyak 206
  4. Pemerintah Kabupaten Melawi, usul masuk sebanyak 129
  5. Pemerintah Kabupaten Sekadau, usul masuk sebanyak 199
  6. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, usul masuk sebanyak 216
  7. Pemerintah KabupatenKayong Utara, usul masuk sebanyak 172
  8. Pemerintah Kabupaten Pontianak, usul masuk sebanyak 388
  9. Pemerintah Kabupaten Singkawang, usul masuk sebanyak 142
  10. Pemerintah Provinsi Lampung, usul masuk sebanyak 410
  11. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, usul masuk sebanyak 356, telah di-ACC penetapan NIP sebanyak 54
  12. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, usul masuk sebanyak 475
  13. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, usul mausk sebanyak 59
  14. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, usul masuk sebanyak 165
  15. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, belum ada usul masuk
  16. Pemerintah Kabupaten Tanggamus, usul masuk sebanyak 272
  17. Pemerintah Kabupaten Way Kanan, usul masuk sebanyak 73
  18. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, usul masuk sebanyak 166, telah di-ACC penetapan NIP sebanyak 102
  19. Pemerintah Kabupaten Pesawaran, usul masuk sebanyak 226, telah di-ACC penetapan NIP sebanyak 226
  20. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, usul masuk sebanyak 80
  21. Pemerintah Kabupaten Pringsewu, usul masuk sebanyak 321
  22. Pemerintah Kabupaten Mesuji, usul masuk sebanyak 146
  23. Pemerintah Kota Metro, usul masuk sebanyak 139
  24. Pemerintah Kota Bandar Lampung, belum ada usul masuk
  25. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, usul masuk sebanyak 3.405
  26. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, usul masuk sebanyak 345
  27. Pemerintah Kabupaten Sambas, usul masuk sebanyak 351
  28. Pemerintah Kabupaten Sanggau, usul masuk sebanyak 200
  29. Pemerintah Kabupaten Sintang, usul masuk sebanyak 238, telah di-ACC penetapan NIP sebanyak 238
  30. Pemerintah Kabupaten Mempawah, usul masuk sebanyak 144
  31. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, usul masuk sebanyak 145.

Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa:

Baca juga: Kapan Penetapan NIP dan SK CPNS? Ini Jawaban BKN

Paryono mengatakan, BKN telah meminta laporan penetapan NIP di setiap kabupaten dan kota di Indonesia.

"Saya sudah meminta data (penetapan NIP) di semua kabupaten/kota dan instansi pusat, karena penetapan NIP kan tersebar di seluruh kantor regional BKN, namun belum dikirimkan," ujar Paryono.

Proses penetapan NIP dapat berlangusng selama 12 hari kerja.

Ia menjelaskan, mekanisme penetapan NIP dimulai November hingga Desember 2020. Proses pengecekan NIP dilakukan di BKN.

Setelah NIP ditetapkan oleh BKN, nNIP akan diserahkan ke instansi.

Selanjutnya, instansi menerbitkan SK CPNS.

Seperti diberitakan Kompas.com, 4 Desember 2020, Paryono mengungkapkan, durasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SK CPNS bergantung pada masing-masing instansi.

Ia mengatakan, proses SK CPNS tidak akan memerlukan waktu lama.

Adapun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK CPNS tergantung pada kapan berkas usul tersebut disampaikan ke BKN.

Baca juga: BKN: Pemberkasan dan Penetapan NIP CPNS 2019 Dilakukan Selama November

Langkah-langkah pengusulan NIP

Seperti diberitakan Kompas.com, 18 November 2020, langkah-langkah pengusulan NIP CPNS diatur dalam Peraturan BKN 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Berikut rinciannya:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menyampaikan usul penetapan NIP kepada BKN, termasuk kelengkapan dokumen pemberkasan peserta yang sudah diverifikasi oleh masing-masing instansi.

2. Tim Pengadaan BKN akan lakukan pengecekan atau validasi berupa pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang sudah diverifikasi instansi, apakah sudah sesuai dengan administrasi atau persyaratan dan regulasi pelaksanaan seleksi CPNS.

3. Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa: usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP oleh BKN; usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi; dan usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi.

4. PPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN, kemudian membuat keputusan pengangkatan (SK CPNS).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) serta pertimbangan teknis penetapan NIP secara digital.

Baca juga: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019, dari Tes SKB hingga Usul Penetapan NIP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi