Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Syarat dan Link Kuota Internet Gratis dari Pemerintah

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi hoaks
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Beredar informasi syarat dan link untuk mendapat program internet gratis dari pemerintah bekerja sama dengan operator telekomunikasi.

Informasi yang tersebar di media sosial dan WhatsApp itu menyediakan tautan (link) ke sebuah situs web. Di laman itu, pengguna diminta menjawab tiga pertanyaan dan menyebarkan tautan situs ke teman-teman di aplikasi WhatsApp.

Informasi tersebut hoaks.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tautan tersebut bukan dikeluarkan pihaknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo juga tidak memiliki program internet gratis dengan cara seperti itu.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun Facebook mengedarkan informasi cara dan link untuk mendapatkan program internet gratis dari pemerintah. Salah satu akun penyebar yakni akun Jual Beli Motor Seken.

Pada 5 November 2020 dia melayangkan informasi tersebut dan membagikan tautan dengan alamat situs web yang memuat kata "internet gratis pemerintah go.id." Berikut isi lengkap statusnya:

"*Program Internet Gratis Pemerintah*.
Ini syarat program Internet Gratis dari Pemerintah, Penuhi Sejumlah Syarat Berikut.
Baca Selengkapnya Di
https://www.internet.gratis.pemerintah.go.id.pusat.sistem..."

Akun Jual Beli Motor Seken terlacak telah membagikan informasi cara dan link tersebut ke setidaknya empat grup Facebook pada hari yang sama, yakni 5 November 2020. Dapat dilihat di sini, sini, sini, dan sini

Ketika tautan tersebut dibuka, muncul laman berisi lambang Kementerian Komunikasi dan Informatika. Juga disertai 18 merek paket telekomunikasi dan operator telekomunikasi, seperti Telkomsel, Mentari, dan Esia.

Di laman itu tertulis bahwa pemerintah bekerjasama dengan semua operator memberikan bantuan internet gratis selama pandemi Covid-19. Untuk mengaktifkannya pengguna diminta mengikuti survei singkat yang berisi tiga pertanyaan:

  1. Apakah daerah anda terdampak corona?
  2. Apakah anda melakukan social distancing?
  3. Apakah tetap di rumah?

Setiap pertanyaan memuat dua opsi jawaban, yakni 'ya' dan 'tidak'. Selesai menjawab, apapun jawabannya, pengguna diarahkan ke laman yang menyatakan bahwa pengguna berhak mendapatkan internet gratis.

Untuk mengaktifkan internet gratis, pengguna diminta untuk menyebarkan informasi di laman tersebut ke teman-teman di aplikasi WhatsApp dengan cara mengklik tombol 'bagikan.'

Informasi tersebut harus dibagikan ke WhatsApp hingga panel di laman penuh terisi. Setelah panel penuh, pengguna akan diarahkan ke halaman verifikasi untuk mengaktifkan internet gratis.

Akun Facebook Ayuk Santikah Ayuk juga membagikan informasi dan tautan yang sama pada Jumat (4/12/2020). Sementara, akun Yantoe Lasker mengedarkannya pada 31 Oktober 2020.

Bantahan Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa tautan berisi syarat mendapat internet gratis dari pemerintah bukan dari pihaknya.

"Link tersebut bukan dari Kominfo," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Kemenkominfo pun tidak memiliki program internet gratis bekerja sama dengan operator telekomunikasi seperti yang diunggah akun-akun di atas.

Kemenkominfo terlibat dalam kebijakan bantuan kuota data internet 2020 yang diadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan bantuan yang diresmikan pada September 2020 itu menyasar guru, siswa, mahasiswa, dan dosen untuk menjalani pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi virus corona.

Kemendikbud beserta pemangku kepentingan lain memberikan subsidi kuota internet tersebut selama empat bulan senilai Rp7,2 triliun.

Bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum berarti dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar berarti hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB per bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB per bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB per bulan, sisanya untuk kuota belajar.

Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel.

Lantas, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler, diikuti dengan penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Terakhir, pemutakhiran nomor ponsel.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi syarat dan link mendapat program internet gratis dari pemerintah bekerja sama dengan operator telekomunikasi tidak benar.

Kemenkominfo tidak mengeluarkan informasi syarat dan tautan seperti yang diunggah akun-akun di atas. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi