Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo: Siaran TV Analog Dihentikan 2 November 2022, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK
Ilustrasi digitalisasi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mulai menyiapkan migrasi siaran TV analog menjadi TV digital

Rencananya siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Kominfo, Johny G. Plate dalam siaran pers di laman resmi Kominfo.

“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” ujar Menteri Kominfo dalam siaran pers yang disampaikan pada 2 Desember 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Menkominfo Imbau Penyedia Layanan TV Analog Segera Migrasi ke Digital

Menurut Johny, migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah yang ada pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam proses migrasi analog ke digital ini, nantinya akan berlaku bagi LPP TVRI dan LPS.

“Penetapan LPP TVRI sebagai penyelenggara multiplekser (mux) dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan penyelenggara mux untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi," ujar Johny.

MUX adalah alat atau komponen elektronika yang bisa memilih input (masukan) yang akan diteruskan ke bagian output (keluaran).

Pemilihan input mana yang dipilih akan ditentukan oleh signal yang ada di bagian kontrol (kendali) Select.

Masyarakat tidak mampu

Dikutip dari Kompas.com (6/10/2020), Johnny berharap Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain, terutama negara-negara Asia Tenggara, yang sudah melakukan migrasi atau analog switch off (ASO) terlebih dulu.

Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Hemat Bandwidth 112 MHz

Pemerintah juga akan mengakomodasi masyarakat yang belum mampu membeli televisi digital. Yaitu dengan memberikan alat berupa set-top box agar televisi lawas bisa menerima siaran digital.

"Alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama, yang berjumlah sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu," lanjut Johnny.

Sebagai informasi, siaran TV analog sendiri selama ini masih menggunakan spektrum frekuensi di pita 700 MHz.

Dengan dirampungkannya ASO, frekuensi tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk pemanfaatan lain, salah satunya adalah untuk menggelar jaringan 5G.

Penyelenggara mux

Penyediaan tersebut berasal dari komitmen penyelenggara mux yang jika nanti tidak mencukupi maka pemerintah akan membantu menggunakan APBN atau sumber daya lain yang sah.

"Prioritasnya tetap berasal dari komitmen para penyelenggara mux, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara mux tidak mencukupi," jelas Menteri Johnny.

Baca juga: TV Digital Ditolak Pengadilan, Kemenkominfo Melawan

Saat ini Johny mengharapkan para pemangku kepentingan memberikan masukannya atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).

"Tentunya pemberlakukan kedua RPP ingin diharapkan akan mendorong peningkatan dan kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital," ujarnya.

Industri televisi

Sebelumnya mengutip Kompas.com 6 Februari 2020, Johny menilai semakin cepat penyedia layanan televisi analog beralih ke digital maka semakin bermanfaat bagi industri pertelevisian itu sendiri.

Adapun untuk peralihan ini, penyedia layanan televisi analog memerlukan sebuah masa transisi agar dapat beralih dan menerapkan teknologi digital secara perlahan.

Masa-masa transisi itu disebut sebagai simulcast di mana penyiaran televisi analog dan digital dilakukan secara bersama.

Adapun saat ini, lanjut Johnny, baru TVRI saja yang telah membangun infrastruktur penyiaran digital dengan sebanyak 110 menara untuk melakukan penyiaran frekuensi analog dan digital bersamaan (simulcast).

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Migrasi TV Analog ke Digital Rampung 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi