KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang bocah mengamuk dengan membanting sepeda motornya ketika akan ditilang oleh polisi viral di media sosial.
Adapun video tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @viralterkini pada Senin (7/12/2020).
Dalam video terlihat ada dua bocah yang berboncengan diberhentikan oleh polisi yang membawa sebuah tongkat hitam.
Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan
Bukannya pasrah karena kesalahannya, salah bocah malah mengamuk.
Satu bocah tampak kesal dan terus berteriak.
Parahnya lagi bocah tersebut justru membanting sepeda motornya.
Kemudian si bocah berjalan ke pinggir jalan. Terlihat ia berteriak kesal kepada polisi, bahkan tampak seperti menangis.
Baca juga: Video Viral Toyota Yaris Tabrak Motor Saat Menyalip di Tikungan, Ini Penjelasan Polisi
Polisi pun tak menggubris tingkah bocah tersebut.
Polisi kemudian membawa motor itu ke seberang jalan.
"Bocah ngamuk buang motor saat akan di tilang polisi, Sabtu (5/12/2020) sore. Lokasi : Jln Rantau Baru, Kab. Tapin, Kalsel," tulis akun Instagram @viralterkini.
Baca juga: Video Viral Sopir Bus Dihajar Warga karena Ngeblong di Lamongan
Baca juga: Video Viral Toyota Yaris Tabrak Motor Saat Menyalip di Tikungan, Ini Penjelasan Polisi
Berdasarkan narasi dan penelusuran Kompas.com, lokasi kejadian berada di Tapin, Kalimantan Selatan.
Konfirmasi Kompas.com
Terkait viralnya video bocah yang mengamuk dengan membanting sepeda motornya tersebut, Kompas.com menghubungi Kasat Lantas Polres Tapin, Iptu Guntur Setyo Pambudi.
Saat dikonfirmasi, Guntur membenarkan adanya kejadian tersebut.
Saat itu pihaknya memang tengah melakukan operasi rutin.
"Betul, kebetulan saat itu kami sedang giat rutin. Mereka kedapatan dengan anggota kami dan yang bersangkutan tidak menggunakan helm sehingga kami stop dan juga pengendaranya juga anak-anak," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Viral, Video Oknum Polwan Kanit Narkoba di Lampung Terekam Asyik Nyabu
Adapun waktu kejadian, terang Guntur, terjadi di RTH Rantau pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 17.00 WITA.
Menurut dia, di wilayah tersebut banyak terjadi kejadian semacam itu. Nahasnya, pelanggar didominasi oleh masyarakat di bawah umur.
"Hal inilah yang sebenarnya banyak terjadi di Rantau, hampir rata-rata pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pelanggaran helm dan di bawah umur," ucap Guntur.
Tindakan yang diberikan
Guntur mengatakan, pihaknya telah memberikan hukuman berupa tilang dan meminta anggota keluarga dari kedua bocah tersebut untuk menjemput mereka.
Sementara itu, lanjutnya, sepeda motor yang digunakan kini masih diamankan di Mapolres Tapin.
"Untuk tindakan yang sudah kami berikan kemarin berupa tilang dan kemarin sudah kita hubungi keluarganya agar dijemput saat setelah kami tilang," ungkap Guntur.
"Sementara motor yang kemarin sudah kita laksanakan penilangan masih kita amankan di Polres Tapin sampai nanti selesai sidang," tambahnya.
Baca juga: Video Viral Polisi di Gorontalo Diduga Lakukan Pungli kepada Pengemudi Truk
Guntur menyebut, saat akan ditilang, salah satu bocah memang terlihat seakan tidak terima ketika diberhentikan oleh anggotanya.
Namun, lantaran secara kasat mata anak tersebut melanggar, pihaknya lalu memberhentikan dan tak segan dilakukan penindakan berupa tilang.
Lebih lanjut, Guntur mengimbau kepada orangtua untuk tidak memberikan akses sepeda motor kepada anak-anaknya jika mereka masih dibawah umur.
"Karena hal tersebut bisa membahayakan anak-anak karena dalam sisi pengetahuan dalam berkendara dan etika berkendara anak-anak masih rentan dan minim pengetahuan mengenai hal tersebut," katanya.
"Kita selaku orangtua seharusnya bisa mengawasi dan memberikan perhatian yang lebih terhadap perkembangan anak-anak. Jangann sampai salah dalam pergaulan," tutup Guntur.
Baca juga: Viral, Video Truk Trailer di Jawa Timur Tak Beri Jalan ke Pengendara Motor yang Hendak Menyalip
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.