Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Aturan Libur bagi Pekerja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).

Mengenai hal itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida juga menegaskan bahwa Hari Libur Nasional 9 Desember juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Selasa (8/12/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Upah lembur

Ia menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” lanjut dia.

Aturan libur Pilkada bagi pekerja/buruh

Aturan mengenai libur pekerja dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Baca juga: Besok Nyoblos, Ini Saran Epidemilog untuk Cegah Penyebaran Covid-19 di Pilkada 2020

Berikut 5 poin inti dalam SE tersebut:

1. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 ditetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.

2. Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya pemilihan dimaksud disebut pemilihan kepala daerah atau disingkat Pilkada).

3. Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada poin 3, berhak atas upah kerja lembur da hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti poin 4.

Baca juga: Pilkada 2020: Petugas Akan Datangi Pasien Covid-19, Apa Risikonya?

Protokol kesehatan

Meskipun diimbau untuk tetap menggunakan hak suaranya, Menaker Ida mengingatkan agar masyarakat termasuk pekerja di dalamnya juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penularan infeksi virus corona.

Tidak hanya bagi masyarakat, imbauan ini juga berlaku pada pengusaha, dan seluruh stakeholder.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ujar Menaker Ida.

Dilansir Kompas.com, (29/11/2020), terkait persiapan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah merancang hari pencoblasan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menurut Ilham, apabila protokol itu diterapkan secara ketat, gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tidak akan menjadi media penularan virus corona.

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Kasus Terus Bertambah, Simak Gejala Virus Corona dari Hari ke Hari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi