Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Gejala Covid-19 dari Hari ke Hari | Aturan Libur Pekerja Selama Pilkada 2020

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Populer Tren 9 Desember 2020: Pilkada Serentak 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini 9 Desember 2020, sebanyak 270 daerah di Indonesia melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Agar partisipasi masyarakat meningkat dalam Pilkada 2020 yang masih dalam masa pandemi Covid-19 ini, Kemnaker mengatur waktu libur bagi pekerja/buruh.

Selain juga meminta para pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja yang daerahnya melaksanakan pilkada serentak.

Berita mengenai aturan libur bagi pekerja selama Pilkada Serentak menjadi salah satu yang banyak mendapat perhatian pembaca.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selengkapnya, berikut berita Populer Tren sepanjang Selasa (8/12/2020) hingga Rabu (9/12/2020):

1. Gejala Covid-19 dari hari ke hari

Kasus Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami penambahan. Bahkan trennya diketahui masih terus meningkat, alih-alih menurun.

Karena itu semakin banyak orang yang kemudian menjadi terinfeksi virus corona.

Dari awalnya tidak bergejala, hingga kemudian muncul gejala.

Gejala corona umumnya demam tinggi, disertai batuk dan sesak napas. Namun juga ada gejala lainnya yang muncul dari hari ke hari.

Selengkapnya dapat disimak di sini:

Baca juga: Kasus Terus Bertambah, Simak Gejala Virus Corona dari Hari ke Hari

2. Aturan libur pekerja selama pilkada

Presiden RI Joko Widodo memutuskan 9 Desember 2020 sebagai hari libur dalam rangka Pilkada Serentak.

Menyusul kebijakan tersebut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan aturan libur bagi buruh pada tanggal 9 Desember 2020.

Hal itu agar buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada bisa ikut melakukan pencoblosan di TPS.

Sementara itu, bagi pengusaha diminta memberikan uang lembur bagi pekerja yang masuk kerja pada tanggal tersebut.

Lebih lengkapnya soal aturan libur pekerja dapat dibaca di sini:

Baca juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Aturan Libur bagi Pekerja

3. Media asing soal penembakan pendukung Rizieq Shihab

Kasus penembakan enam orang simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Kilometer 50, Senin (7/12/2020) ramai diperbincangkan.

Tidak hanya di Indonesia, kasus tersebut juga menjadi pembahasan di luar negeri.

Hal itu setelah sejumlah media asing juga turut memberitakan. Mereka mengutip keterangan polisi dan perwakilan FPI.

Selengkapnya mengenai pemberitaan asing soal penembakan itu dapat dibaca di sini:

Baca juga: Pemberitaan Media Asing tentang Penembakan 6 Simpatisan Rizieq Shihab

4. Mengenal vaksin Sinovac

Vaksin corona Sinovac buatan China sudah tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 21.30 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Vaksin yang dikemas dalam kontainer berpendingin tersebut diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Beijing, China.

Nama dan produsen Vaksin ini disebut dengan nama CoronaVac dan diproduksi oleh perusahaan bioteknologi asal China, yang bermarkas di Beijing, Sinovac Biotech Ltd.

Lebih lengkapnya mengenai vaksin corona Sinovac dapat dibaca di sini:

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

5. Manfaat dan bahaya ganja

Komisi Narkotika PBB (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dan resin ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961, tetapi tetap mempertahankannya dalam golongan I.

Artinya, penggunaan ganja tetap tunduk pada semua tingkat kendali Konvensi Tunggal 1961.

Obat-obatan yang masuk golongan IV dapat diartikan sebagai obat yang memiliki potensi besar untuk disalahgunakan dan disebut tidak memiliki manfaat untuk terapi kesehatan.

Sementara narkotika golongan I hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan dalam terapi.

Selengkapnya mengenai manfaat dan bahya ganja bisa disimak di sini:

Baca juga: Ramai Dibicarakan, Ini Manfaat dan Bahaya Ganja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Rizal Setyo Nugroho
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi