Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum ke TPS, Ingat Lagi Aturan Mencoblos pada Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Serang
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (9/12/2020), KPU menyelenggarakan pemungutan suara atau pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Pilkada tahun ini diadakan secara serentak di 270 wilayah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pilkada 2020 diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Langkah tersebut dilakukan karena pandemi virus corona belum berakhir. Berdasarkan data covid19.go.id, per Rabu (9/12/2020), total jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air ada sebanyak 586.842.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Besok Coblosan, Apa yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Pilih Kepala Daerah?

Sebelum pemilih datang ke TPS, ada baiknya menyimak kembali aturan yang diterapkan dalam pemungutan suara Pilkada 2020 berikut:

Aturan di TPS

Kompas.com pada Selasa (8/12/2020) memberitakan, KPU telah menetapkan aturan sejumlah aturan untuk pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Beberapa di antaranya adalah:

  1. Setiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih.
  2. Setiap pemilih diminta hadir sesuai waktu yang dijadwalkan dalam Model C Pemberitahuan KWK, demi menghindari kerumunan.
  3. Wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pencoblosan.
  4. Tempat duduk tempat antrian diatur dengan jarak 1 meter.
  5. Dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki area TPS, bagi yang memiliki suhu diatas 37,3 akan diarahkan mencoblos bilik khusus.
  6. Membawa alat tulis sendiri untuk mengisi daftar hadir dan tanda tangan.
  7. Pemilh tidak mencelupkan jari pada tinta, namun tinta akan diteteskan oleh petugas.
  8. Petugas telah melakukan tes cepat sebelum bertugas.
  9. Petugas mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield selama bertugas.
  10. Area TPS dilakukan desinfektan.
  11. Pemilih yang berusia lanjut atau memiliki sakit berisiko, maka akan didatangi petugas, tidak datang ke TPS.

Baca juga: Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Suhu di atas 37,3 derajat celsius

Apabila terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka harus mengikuti mekanisme tertentu.

Berikut mekanismenya sesuai Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:

  1. Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di bilik khusus yang telah disediakan.
  2. Pemilih mengisi formulir model C, daftar hadir pemilih-KWK, dan menuliskan nama orang yang dipercaya/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam formulir C. Pendamping-KWK dibantu oleh anggota KPPS.
  3. KPPS menggunakan sarung tangan sekali pakai saat membantu pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya di bilik khusus yang telah disediakan, dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih atau dibantu oleh anggota KPPS.
  4. Setelah selesai memilih, petugas KPPS meneteskan tinta di jari pemilih. Pemilih dilayani di luar TPS dekat dengan bilik suara khusus.
  5. Setelah selesai, pemilih diharuskan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. 

Jika terdapat pemilih yang pingsan atau tidak sadarkan diri pada saat berada di TPS, maka tindakan yang dilakukan adalah:

  1. KPPS keenam dan/atau ketujuh terlebih dahulu menggunakan baju hazmat sebelum menolong pemilih.
  2. KPPS membawa pemilih yang bersangkutan ke tempat yang lebih aman di luar TPS.
  3. Dalam hal pemilih batal menggunakan hak pilihnya, maka KPPS keenam/ketujuh mengembalikan surat suara dan petugas KPPS kelima mencoret daftar hadir yang telah ditandatangani oleh pemilih yang bersangkutan, kemudian menuangkannya dalam formulir C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK.

Baca juga: Besok Nyoblos, Ini Saran Epidemilog untuk Cegah Penyebaran Covid-19 di Pilkada 2020

Pasien Covid-19

KPU juga memastikan pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020.

Meski begitu, mengutip Kompas.com pada Selasa (8/12/2020), Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan pihaknya tidak memaksakan pasien Covid-19 dengan kondisi kritis untuk ikut menggunakan hak pilihnya.

Ketentuan bagi pemilih yang merupakan pasien Covid-19 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Pasal 73 ayat 1 PKPU 6/2020, petugas KPPS dapat mendatangi pemilih yang tengah menjalani isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit, sesuai dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.

Berikut beberapa prosedur pemungutan suara bagi pasien Covid-19:

  1. PKPU 6/2020 menyatakan pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan atau positif terinfeksi virus corona dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit tempat dirawat.
  2. Pasien yang memiliki hak suara harus terlebih dahulu masuk dalam daftar pemilih yang didata oleh KPU kabupaten/kota. Pendataan pemilih dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
  3. Pada hari pemungutan suara, KPPS dari TPS terdekat akan mendatangi tempat pemilih di rumah sakit dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, sembari membawa perlengkapan pemungutan suara.
  4. Penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
  5. Anggota KPPS yang membantu pasien Covid-19 menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih.
  6. Pasien baru yang belum terdata dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.
  7. Petugas TPS juga akan mendatangi mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri dengan terlebih dahulu mengantongi persetujuan dari Saksi dan Panwaslu atau Pengawas TPS.
  8. Setiap prosedur dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Simak Potensi Penularan Covid-19 di TPS Berikut Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi