Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Coblosan Pilkada 2020, Ingat OTG dan Patuhi Protokol Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI
Petugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). Simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan serta penanganan pemilih khusus disabilitas dan diduga terpapar COVID-19 tersebut bertujuan untuk menghindari penularan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020, serta menciptakan pemilu yang aman dan sehat. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tepat pada hari ini, Rabu (9/12/2020), masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020.

Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Ada yang berbeda di Pilkada 2020 ini, yakni digelar pada masa pandemi virus corona yang menuntut kehati-hatian ekstra dari semua pihak.

Kehati-hatian dalam arti tidak ada yang tahu apakah tetangga atau bahkan petugas TPS termasuk dalam orang tanpa gejala (OTG).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, setiap pemilih dan petugas TPS wajib untuk mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan bisa terjadi.

Baca juga: Sehari Jelang Pencoblosan, 1.500 Petugas TPS di Kabupaten Malang Reaktif

Konsep OTG

Diberitakan Kompas.com, 7 November 2020, dalam dokumen resmi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5, dijelaskan bahwa istilah yang digunakan dalam pedoman sebelumnya, termasuk orang tanpa gejala (OTG) yang tergolong dalam klasifikasi baru, yaitu kasus konfirmasi.

Kasus konfirmasi sendiri adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Ada dua kategori dalam kasus konfirmasi, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Pada kasus tanpa gejala, meskipun terpapar virus corona, pasien tidak menunjukkan gejala apa pun.

Meski demikian, orang-orang di kategori ini dapat menularkan Covid-19 kepada orang lain.

Oleh karena itu, penting untuk selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan.

Pasien tanpa gejala harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis terkonfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publlik yang dipersiapkan pemerintah.

Baca juga: 11 Pegawai Rektorat Universitas Pancasila Positif Covid-19, Mayoritas OTG

Pencegahan

Menilik banyaknya kasus OTG, epidemiolog Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman menyampaikan, OTG ini perlu diwaspadai.

Mengutip Kompas.com, (13/9/2020), banyaknya kasus OTG di Indonesia menurut Dicky dipengaruhi oleh demografi suatu wilayah, sehingga tidak bisa disamakan dengan tiap daerah yang terdampak.

Melihat tren penyebaran kasus yang masih meluas dan meningkat, adanya orang yang positif Covid-19 namun tanpa gejala perlu segera dilacak.

Tidak hanya agar orang tersebut bisa mendapatkan perawatan, namun juga agar tidak semakin menularkan virus corona.

Karena itu, Dicky mengingatkan agar upaya testing, tracing dan isolasi karantina sebagai strategi utama menangani pandemi semakin ditingkatkan kapasitas dan kualitasnya.

Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat sendiri secara keseluruhan.

"Kasus penderita tidak bergejala ini tidak boleh dibiarkan, harus dideteksi. Karena mereka mimiliki potensi untuk menyebarkan, inilah yang harus dilakukan peningkatan kualitas testing di seluruh Indonesia," jelas Dicky.

Baca juga: 33 Guru dan Pegawai MAN 22 Palmerah Positif Covid-19 Usai Berwisata, Mayoritas OTG

Patuhi protokol kesehatan

Selain mewaspadai adanya OTG, semua pihak yang bertugas di hari pemungutan suara Pilkada 2020, wajib mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti diberitakan Kompas.com, 8 Desember 2020.

Ketentuan ini, menurut dia tak hanya berlaku bagi mereka yang bertugas, tetapi juga masyarakat yang hendak menyalurkan hak suara.

Petugsa dan calon pemilih wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Wiku, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi memiliki tolok ukur berbeda dengan gelaran pilkada sebelumnya.

Pilkada kali ini disebutnya berhasil jika seluruh pihak yang terlibat menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Dia melanjutkan, untuk memastikan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan lancar dan aman di tengah pandemi, KPU telah mengeluarkan berbagai aturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan di semua tahapannya.

Termasuk di saat pemungutan suara di TPS. Sehingga aturan yang sudah disusun itu tidak bersifat imbauan semata.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perubahan Istilah OTG, ODP dan PDP pada Covid-19
 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi