KOMPAS.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak di sejumlah daerah telah berlangsung pada Rabu (9/12/2020).
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Untuk memantau hasil penghitungan suara, bisa diikuti melalui sejumlah link atau tautan yang disediakan KPU.
Berbagai lembaga juga menyediakan data hasil hitung cepat atau quick count yang dapat diakses masyarakat untuk memantau perkembangan hasil Pilkada.
Namun, perlu diketahui, update hasil penghitungan suara riil atau real count melalui situ KPU (Sirekap) tidak bisa menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.
Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada pengumuman KPU berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU yang dilakukan secara berjenjang.
Baca juga: Pilkada 2020 Usai dan Harapan Tak Ada Lonjakan Kasus Covid-19...
Berikut daftar link real count dan quick count Pilkada 2020:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU menyediakan situs web yang dapat dimanfaatkan untuk memantau hasil sementara penghitungan suara Pilkada 2020.
Adapun situs web yang disediakan KPU dapat diakses melalui: https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
"Laman itu tampilan hasil sementara Pilkada," ujar Pramono, Rabu (9/12/2020).
Masyarakat dapat memilih provinsi atau kabupaten/kota yang dikehendaki, misalnya seperti sejumlah link berikut ini:
- Provinsi Jambi: Hasil real count Pemilihan Gubernur Jambi 2020
- Provinsi Sumatera Barat: Hasil real count Pemilihan Gubernur Sumatera Barat 2020
- Provinsi Bengkulu: Hasil real count Pemilihan Gubernur Bengkulu 2020
- Provinsi Kepulauan Riau: Hasil real count Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau 2020
- Provinsi Kalimantan Tengah: Hasil real count Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2020
- Provinsi Kalimantan Selatan: Hasil real count Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020
- Provinsi Kalimantan Utara: Hasil real count Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara 2020
- Provinsi Sulawesi Utara: Hasil real count Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2020
- Provinsi Sulawesi Tengah: Hasil real count Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah 2020
- Kota Medan: Hasil real count Pemilihan Walikota Medan 2020
- Kota Tangerang Selatan: Hasil real count Pemilihan Walikota Tangerang Selatan 2020
- Kota Semarang: Hasil real count Pemilihan Walikota Semarang 2020
- Kota Surakarta: Hasil real count Pemilihan Walikota Surakarta 2020
- Kota Surabaya: Hasil real count Pemilihan Walikota Surabaya 2020
- Kabupaten Banyuwangi: Hasil real count Pemilihan Bupati Banyuwangi 2020
Baca juga: [POPULER TREN] Link Hasil dan Quick Count Pilkada 2020
Poltracking dan Charta Politika
Lembaga survei Poltracking juga melakukan penghitungan cepat (quick count).
Penghitungan suara yang dilakukan Poltracking meliputi Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Selain itu, Poltracking juga mengadakan quick count di Kota Surabaya dan Medan.
Sementara itu, lembaga survei Charta Politika juga melakukan penghitungan cepat di daerah lain.
Adapun pilkada yang dihitung cepat meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Lembaga survei ini juga menghitung di 6 kabupaten/kota, meliputi Minahasa Utara, Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Surabaya, Kota Surakarta, Kota Medan, dan Kota Tangerang Selatan.
Hasil penghitungan cepat dari kedua lembaga survei ini dapat diakses di Kompas TV pada link berikut: Quick Count Kompas TV.
Populi Center
Lembaga survei lain yang turut melakukan hitung cepat Pilkada Serentak tahun ini adalah Populi Center.
Populi Center menghitung hasil secara cepat di Kota Medan, Kota Surabaya, dan Kabupaten Manggarai Barat.
Hasil hitung cepatnya, dapat diakses di sini.
Baca juga: Mereka yang Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2020
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Dandy Bayu Bramasta, Luthfia Ayu Azanella/Editor: Rizal Setyo Nugroho, Sari Hardianto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.