Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menemui Kecurangan dalam Pilkada? Ini Cara Melaporkannya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Warga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Bandung di TPS 10, Desa Pangauban, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). KPU Kabupaten Bandung melaksanakan pemungutan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2020 dari jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 2.356.412 pemilih pada 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah usai digelar pada Rabu (9/12/2020).

Pilkada serentak tersebut dilakukan di 270 wilayah di Indonesia, yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Mengutip Kompas.tv, Rabu (9/12/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat beberapa laporan kecurangan yang masuk.

Beberapa di antaranya berasal dari Jawa Timur dan Makassar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Link Hasil Real Count Pilkada Serentak 2020 di 9 Provinsi dan Sejumlah Kabupaten/Kota

Lantas, bisakah masyarakat melaporkan kecurangan pilkada?

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan masyarakat bisa melaporkan kecurangan yang ditemui di lapangan melalui Bawaslu.

Menurutnya ada dua cara untuk melaporkan kecurangan.

Pertama, lewat aplikasi Gowaslu. Kedua, dengan datang langsung ke pengawas tempat kejadian.

"Gowaslu jadi kanal laporan masyarakat memberi informasi awal. Atau bisa juga melapor ke jajaran pengawas langsung," katanya pada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2020 dan Sorotan Publik pada Pemilihan Kepala Daerah di Solo, Medan, dan Tangsel...

Perlindungan LPSK

Dia mengingatkan bahwa prosesnya akan terbuka. Kendati demikian, saksi atau pelapor bisa meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Prosesnya akan terbuka. Itu tantangannya. Pelapor terlapor pasti kita minta klarifikasi mekanismenya begitu," katanya.

Mengutip laman Bawaslu, Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.

Data, temuan, dan informasi bisa dilaporkan oleh individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi pemantau.

Baca juga: Link dan Cara Mengetahui Hasil Real Count Pilkada Serentak 2020

Cara menggunakan Gowaslu

Pertama, pelapor perlu mendownload aplikasi Gowaslu terlebih dahulu di PlayStore untuk Android. Ketik "Gowaslu" kemudian install.

Setelah itu pelapor harus mendaftar untuk mendapatkan username dan password.

Klik "Sign up" lalu isi datanya.

Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2020 dari 3 Lembaga Survei

Adapun data yang perlu diisi adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat Email
  • Nomor HP.

Kemudian cek kotak masuk (inbox) e-mail.

Pendaftar akan mendapatkan username dan password di sana yang digunakan untuk login.

Setelah itu kembali ke aplikasi Gowaslu. Di sana masukkan username dan password tersebut. Jika sudah klik "Log in".

Baca juga: 5 Negara yang Menunda dan Melanjutkan Pemilu di Masa Pandemi Corona

Anda bisa mulai melaporkan dengan klik "Buat laporan".

Kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu terdiri atas empat hal.

Pilihan jenis pelanggaran ini didasarkan pada pelanggaran Pilkada yang paling sering terjadi dan berhubungan langsung dengan pemilih.

Baca juga: Tidak Menang dengan Suara Terbanyak, Bagaimana Memenangi Pemilu AS?

Keempat jenis laporan tersebut adalah:

  • Data Pemilih
  • Alat Peraga Kampanye
  • Kampanye
  • Politik Uang.

Dalam Data Pemilih, terdapat empat jenis pelanggaran yaitu:

  • Pemilih belum terdaftar
  • Pemilih sudah meninggal
  • Pemilih dibawah umur
  • Pemilih terdaftar ganda.

Baca juga: Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Pelapor perlu melengkapi data-data yang ada di sana, seperti uraian kejadian, tanggal dan waktu kejadian, alamat, dan seterusnya.

Selain itu pelapor juga perlu melampirkan barang bukti berupa foto.

Lalu jika laporan tidak terdapat dalam kategori yang tersedia, Afifuddin mengatakan pelapor bisa datang ke Bawaslu.

"Datang ke Bawaslu saja," imbuhnya.

Baca juga: Tawuran Antar Pendukung Paslon Pilkada, Mengapa Bisa Terjadi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada Serentak 2020

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi