Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Serentak, Kapan Hasil Pilkada 2020 Resmi Diumumkan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA
KPPS di TPS 06 Duku Tarusan, Pesisir Selatan melakukan penghitungan suara di Pilkada Sumbar, Rabu (9/12/2020)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona telah dilaksanakan serentak pada Rabu, 9 Desember 2020.

Pilkada serentak tersebut dilakukan di 270 wilayah di Indonesia, yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berbagai lembaga telah mengumumkan hasil quick count sejak penghitungan suara dimulai pada Rabu siang.

Baca juga: Link Hasil Real Count Pilkada Serentak 2020 di 9 Provinsi dan Sejumlah Kabupaten/Kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas kapan hasil pilkada diumumkan?

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pengumuman hasil pilkada tidak dilaksanakan serentak.

"Penetapan hasil pilkada lebih awal untuk kabupaten/kota daripada provinsi," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Pengumuman soal hasil Pilkada 2020 tersebut, imbuhnya telah diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Link dan Cara Mengetahui Hasil Real Count Pilkada Serentak 2020

Hasil pilbup/pilwalkot

Pada PKPU 5/2020 disebutkan untuk pemilihan wali kota (pilwalkot) dan pemilihan bupati (pilbup), penetapan hasil penghitungan suara dijadwalkan pada 13-17 Desember.

Disebutkan juga pengumuman akan disampaikan melalui laman KPU dan tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk pilgub, penetapan hasil penghitungan suara digelar pada rentang waktu 16-20 Desember.

Baca juga: Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Pengumuman juga akan disampaikan melalui laman KPU dan tempat pengumuman di KPU Provinsi.

Jika tidak ada gugatan, calon kepala daerah akan ditetapkan oleh KPU tiga hari setelah mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 pascagugatan.

Tapi jika ada gugatan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pilkada Serentak, Dapatkan Promo Menarik dari 7 Produk Berikut!

Tahapan pasca-pilkada

Tahapan yang berlangsung setelah pencoblosan dilakukan pada 9 Desember, dilakukan penghitungan suara di TPS hingga 15 Desember.

Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan juga dilakukan maksimal 15 Desember.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK dijadwalkan pada 10-14 Desember 2020.

Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2020 dari 3 Lembaga Survei

Setelah kecamatan, hasil rekapitulasi disampaikan ke KPU kabupaten/kota.

Hal itu dijadwalkan pada 10-16 Desember 2020.

Secara ringkas rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilakukan berjenjang sebagai berikut:

  • tingkat kecamatan
  • tingkat kabupaten/kota.

Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan berjenjang sebagai berikut:

  • tingkat kecamatan
  • tingkat kabupaten/kota
  • tingkat provinsi.

Orang-orang yang melakukan rekapitulasi adalah sebagai berikut:

  • PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan
  • KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota
  • KPU Provinsi melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.

 Baca juga: Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 12 Peralatan Protokol Kesehatan di TPS saat Pilkada 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi