Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek di Link Ini, Daftar Instansi yang Sudah Proses Penetapan NIP CPNS

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta dengan hasil rapid test reaktif mengerjakan tes dalam bilik-bilik khusus saat ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini memasuki tahap penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).

Usul NIP disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 November 2020.

Dengan demikian, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.

Akan tetapi, belum semua instansi selesai menetapkan NIP para CPNS baru tersebut.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, membenarkan bahwa belum semua instansi telah selesai menetapkan NIP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Belum semua instansi selesai penetapan NIP-nya," katanya pada Kompas.com, Jumat (11/12/2020).

Dia mengatakan, setelah ditetapkan NIP oleh BKN maka instansi dapat menerbitkan SK CPNS.

Baca juga: Kapan Penetapan NIP dan SK CPNS? Ini Jawaban BKN

Pantau perkembangan melalui link ini

Perkembangan penetapan NIP dapat dipantau melalui laman Rekap Penetapan NIP.

Ada beberapa keterangan dalam laman itu yakni entry instansi, usul masuk, ACC, BTL, dan TMS.

Paryono menjelaskan, keterangan ACC artinya sudah selesai diproses.

Sementara itu keterangan "Usul masuk" artinya posisi dokumen ada di BKN.

"Kalau usul masuk dan ACC sama (jumlahnya) berarti sudah selesai semua," kata Paryono.

Sementara, keterangan "BTL" (Berkas Tidak Lengkap) artinya ada dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan.

Terakhir, "TMS" (Tidak Memenuhi Syarat).

"(TMS) Artinya jika yang lulus ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, misal formasi guru bahasa Indonesia ternyata dia lulusan bahasa Jawa," kata Paryono.

Dari 68 kementerian/lembaga pemerintah pusat yang sudah menetapkan NIP ada 22 kementerian/lembaga.

Baca juga: Daftar Rekapitulasi 31 Instansi yang Ajukan Penetapan NIP CPNS ke BKN Kanreg V

Berikut ini kementerian/lembaga yang sudah selesai menetapkan NIP per Jumat (11/12/2020):

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  3. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  4. Kementerian Pertahanan
  5. Kementerian Keuangan
  6. Kementerian Pertanian
  7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  10. Kementerian Perindustrian
  11. Sekretariat Jenderal DPR RI
  12. Badan Kepegawaian Negara
  13. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  14. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  15. Perpustakaan Nasional RI
  16. Kepolisian Negara
  17. Setjen KOMNAS HAM
  18. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  19. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  20. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  21. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  22. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Dari laman BKN juga didapati 2 berkas ditandai sebagai Tidak Memenuhi Syarat, yaitu di Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Pada Kementerian Ketenagakerjaan terdapat 95 berkas yang ditandai sebagai Berkas Tidak Lengkap dan merupakan jumlah terbanyak sementara ini.

Berkas Tidak Lengkap juga ditemui di:

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (1)
  • Kementerian Agama (1)
  • Pemerintah Kabupaten Pinrang (1)
  • Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (8)
  • Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (1)
  • Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (2).

Baca juga: BKN: Pemberkasan dan Penetapan NIP CPNS 2019 Dilakukan Selama November

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi