Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Boleh Diabaikan, Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal MUI?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Amazein Design
Ilustrasi vaksin corona, vaksin Covid-19, vaksin
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan aspek kehalalan atas produk vaksin virus corona harus tetap diperhatikan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan, tidak ada masalah apabila proses produksi vaksin tersebut memenuhi standar halal.

Namun apabila proses produksi vaksin tidak memenuhi standar halal, tetapi sudah memenuhi aspek keamanan, maka yang harus dilihat adalah besar-kecilnya manfaat.

"Prinsipnya bisa jadi boleh menggunakan suatu zat yang asalnya tidak halal, dalam hal ini haram, untuk digunakan untuk tujuan yang lebih besar, tetap dia haram tetapi bisa dibolehkan," ujar Asrorun seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurutnya, aspek kedaruratan juga menjadi faktor yang mempengaruhi halal atau haramnya vaksin tersebut.

Namun, ia mengingatkan, kedaruratan tersebut sangat tergantung pada kondisi faktual, misalnya, apabila ada beberapa alternatif obat.

Baca juga: 6 Negara yang Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Pfizer

Lantas, bagaimana sebenarnya syarat dan prosedur sertifikasi halal MUI?

Syarat

Dikutip dari laman resmi MUI, bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal berikut:

Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.

Manajemen puncak harus menetapkan tim manajemen halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas.

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis.

Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.

Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Merk atau nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian.

Baca juga: Selain Indonesia, Berikut Negara yang Menggunakan Vaksin Sinovac

  • Fasilitas produk

Beberapa fasilitas produksi, baik industri pengolahan, restoran/katering/dapur maupun rumah potong hewan harus menjamin tidak adanya kontaminasi dengan bahan atau produk haram dan najis.

  • Prosedur tertulis aktivitas kritis

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

  • Kemampuan telusur (traceability)

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria.

Kriteria itu adalah disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/ turunannya).

  • Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.

  • Audit internal

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen.

Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

  • Kaji ulang manajemen

Manajemen puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

Baca juga: Tak Hanya AS, Meksiko Juga Beri Izin Darurat Vaksin Covid-19 Pfizer

Prosedur Sertifikasi Halal

Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara online.

Pendaftaran dilakukan melalui website LPPOM MUI www.halalmui.org atau langsung ke website www.e-lppommui.org.

Perusahaan kemudian diminta mengisi data pendaftaran yang mencakup status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data sertifikat halal, status SJH (jika ada), dan kelompok produk.

Kemudian membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui bendahara LPPOM MUI di email bendaharalppom@halalmui.org.

Komponen biaya akad sertifikasi halal mencakup :

  • Honor audit
  • Biaya sertifikat halal
  • Biaya penilaian implementasi SJH
  • Biaya publikasi majalah Jurnal Halal

Terdapat catatan, biaya tersebut diluar transportasi dan akomodasi yang ditanggung perusahaan.

Berikutnya, mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), di antaranya:

  • Manual SJH
  • Diagram alir proses produksi
  • Data pabrik
  • Data produk
  • Data bahan
  • Dokumen bahan yang digunakan
  • Data matrix produk.

Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya dalam proses sertifikasi halal yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen penerbitan sertifikat halal.

Baca juga: 75 Juta Orang Harus Bayar Sendiri, Ini Rincian Harga Vaksin Corona Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi