Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua SIM Syaratkan Usia Minimal 17 Tahun, Simak Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah surat bukti yang menandakan pemegangnya memiliki kecakapan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

SIM berbentuk kartu ini diterbitkan Polri untuk pengemudi yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya.

Beberapa syarat untuk mendapatkan SIM antara lain, syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah usia. Secara umum, seseorang harus berusia 17 tahun sebelum bisa mengajukan pembuatan SIM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, ternyata ada beberapa jenis SIM yang tidak mensyaratkan usia minimal 17 tahun untuk mendapatkannya.

Baca juga: Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?

Syarat usia untuk mendapatkan SIM

Dikutip dari Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi, berikut adalah persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM:

Dikutip dari Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8). Berikut rinciannya:

1. SIM perseorangan 

2. SIM umum

Baca juga: SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru Lagi, Ini Syaratnya

Soal syarat usia membuat SIM

Dikutip dari Kompas.com, 7 Juni 2020, seseorang bisa memiliki SIM saat usianya 17 tahun. Pada saat itu, dia berhak untuk mengajukan pembuatan SIM A, C, atau D.

Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, mengatakan usia 17 tahun dianggap sebagai batas minimal. Pada usia itu, seseorang sudah dianggap dewasa, baik secara fisik, perilaku, maupun mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell.

Meski demikian, usia 17 tahun tidak menjamin semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.

Rentang usia 17 sampai 20 tahun, menurut Marcell, merupakan fase yang rentan bagi pengendara untuk mengalami kecelakaan fatal.

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi