Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Ditargetkan hingga Hari Ini, Sudah Cairkan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi rupiah, BLT UMKM
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Kementerian Agama mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar total Rp 1,8 juta mulai Jumat (11/12/2020).

Pencairan ditargetkan selesai pada hari ini, Senin (14/12/2020). Bantuan ini diberikan kepada guru madrasah non-PNS. 

Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru non-PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU Rp 1,8 juta.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di sekolah umum. Sehingga, total ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima bantuan ini.

Sementara itu, saat dihubungi pada Jumat (11/12/2020), Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, penerima bantuan harus datang ke BRI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia berharap, seluruh bantuan akan cair paling lambat 14 Desember 2020.

"Saya minta paling lambat 14 Desember 2020 sudah cair. Sebab, guru-guru honorer kita perlu afirmasi untuk menggerakkan ekonomi mereka. Apalagi sebentar lagi memasuki pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah," kata Zain.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemenag Sudah Cair, Begini Cara Mencairkannya

Bagi Anda yang termasuk kategori penerima bantuan ini, sudahkah mengurus pencairannya?

Berikut kriteria penerima dan cara mengecek apakah Anda termasuk penerita atau tidak:

Kriteria dan cara mengecek

Ada sejumlah kriteria penerima BSU dari Kemenag. Kriteria tersebut yakni:

Adapun cara mengecek status guru maka dapat mengeceknya pada laman berikut:

1. Siaga: https://www.siagapendis.com/

Pada laman Siaga, isikan nama dan pilih kabupaten lokasi mengajar lalu klik “Cari”.

2. Emis Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=pencarian

Pada laman Emis dapat dipilih kategori terlebih dahulu yakni memasukkan kategori “Guru” selanjutnya pilih provinsi dan kata kunci (nama).

Apabila sudah, klik “Tampilkan”.

3. Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home

Cara pengecekan yakni dengan memasukkan Nama Atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan nama kota pada laman Simpatika.

Baca juga: Kemenag Salurkan BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru Non-PNS, Ini Rinciannya...

Mekanisme pencairan

Adapun mekanisme pencairan penerima BSU Kemenag ini yakni penerima BSU akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan di Simpatika dengan mengecek akun masing-masing.

Setelah itu, para guru dapat mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.

Guru juga akan diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format yang tersedia di Simpatika.

SPTJM selanjutnya dicetak, ditandatangani di atas meterai.

Penerima bantuan kemudian datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI/BRI Syariah dengan membawa:

  • KTP
  • NPWP (jika sudah memiliki)
  • Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020
  • SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Selanjutnya, isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Setelah selesai seluruh prosesnya, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI atau BRI Syariah yang bisa digunakan untuk pencairan.

Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kemenag Salurkan BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru Non-PNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi