Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Ulama di Singapura Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 untuk Umat Muslim

Baca di App
Lihat Foto
(SHUTTERSTOCK/solarseven)
Ilustrasi vaksin Covid-19
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) atau The Islamic Religious Council of Singapore mengeluarkan panduan mengenai penggunaan vaksin Covid-19 bagi umat muslim negara tersebut. 

MUIS mengatakan bahwa vaksin Covid-19 boleh digunakan bagi umat muslim.

"Kami akan menyarankan dan mendorong umat Islam untuk divaksinasi begitu (vaksin) tersedia dan saat vaksin secara medis diizinkan aman dan efektif. Karena ini merupakan kebutuhan dasar untuk melindungi kehidupan dalam konteks pandemi global," kata MUIS seperti dikutip dari CNA, (13/12/2020).

Baca juga: Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Boleh Diabaikan, Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal MUI?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melindungi kehidupan manusia

Menurut MUIS, yurisprudensi Islam sangat mementingkan kesucian dan keamanan hidup manusia, juga melindungi mata pencaharian.

Sehingga, upaya untuk melindungi kehidupan manusia dari segala bentuk bahaya, seperti pengembangan vaksin virus corona sangat dianjurkan dalam Islam.

MUIS menuturkan, pandangan religius dari vaksin Covid-19 harus mengambil sikap yang lebih holistik, melampaui masalah kehalalan atau diperbolehkannya bahan-bahan yang dipakai.

Hal tersebut mempertimbangkan tiga aspek, yaitu

1. Kebutuhan kritis

Peran vaksin terhadap pandemi dianggap sebagai kebutuhan kritis untuk menyelamatkan nyawa.

"Oleh karena itu, vaksin menjadi sarana penting untuk menegakkan prinsip kesucian hidup manusia dan menghindari bahaya, karena melindungi masyarakat dari efek bahaya virus corona," tulis MUIS.

Baca juga: Soal Vaksin Covid-19, MUI Sebut Aspek Kehalalan Tak Boleh Diabaikan

2. Tidak memunculkan efek

MUIS mengatakan, setiap vaksin Covid-19 harus tidak memiliki efek medis yang merugikan dan telah ditetapkan secara ilmiah serta tidak akan membahayakan pengguna vaksin.

Hal tersebut menjadi pertimbangan penting sejalan dengan prinsip menghindari kerugian dalam yurisprudensi Islam.

3. Halal

Menurut MUIS, pihaknya juga mempertimbangkan mengenai bahan yang diperbolehkan digunakan dalam vaksin.

Dikatakan, terdapat situasi yang mengizinkan penggunaan zat yang tidak murni atau terlarang untuk pengobatan, sebagaimana dibuktikan dalam beberapa hadits Nabi.

"Selain itu, zat tidak murni atau barang terlarang yang digunakan dalam proses hulu akan mengalami banyak lapisan proses kimia seperti penyaringan yang akan membuatnya tidak terdeteksi atau dapat diabaikan dalam produk akhir," tutur MUIS.

"Dalam fiqh Islam, proses tersebut mirip dengan istihala, saat substansi asli berubah bentuk dan sifatnya, tidak lagi menjadi dilarang. Dalam situasi seperti itu, produk akhir (obat atau vaksin) dianggap diperbolehkan untuk penggunaan umat muslim," lanjutnya.

Baca juga: Epidemiolog: Untuk Kondisi Pandemi di Indonesia, Vaksin Covid-19 Sebaiknya Digratiskan Dulu

Bahan vaksin

Sementara itu, vaksin dapat sepenuhnya sintetis dan tidak mengandung komponen atau sel hewan, seperti vaksin messenger RNA atau mRNA.

MUIS menilai, tidak tepat untuk menerapkan aturan pengonsumsian vaksin, dikarenakan cara interaksi dengan tubuh kemungkinan akan berbeda.

Selain itu, obat-obatan dan vaksin biasanya jauh lebih terbatas dan membutuhkan waktu lebih lama untuk ditemukan, diproduksi, dan disebarluaskan, karena proses yang rumit dan ketat dalam meneliti juga memproduksinya untuk penggunaan yang aman.

"Oleh karena itu, proses untuk menentukan suatu vaksin halal dengan dasar semua bahannya halal berdasarkan kriteria yang diterapkan pada konsumsi makanan saja, tidak memadai dan bisa menyesatkan," ujar MUIS.

Lebih lanjut, vaksin Covid-19 yang saat ini dalam pengembangan atau uji coba tidak menyimpang dari pertimbangan-pertimbangan yang ada.

"Komite fatwa akan meninjau dan menilai kesesuaian vaksin untuk penggunaan umat Muslim jika secara fundamental berbeda dari prinsip," tuturnya.

Menteri Urusan Muslim Singapura Masagos Zulkifli menyambut baik arahan MUIS tentang diperbolehkannya vaksin Covid-19.

"Saya sangat menganjurkan umat Islam untuk divaksinasi begitu vaksin tersedia di Singapura," kata Zulklifi dalam unggahannya di Facebook, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Dampak Vaksinasi Covid-19 yang Tidak Merata Hanya Mengubah Pandemi Jadi Endemi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi