KOMPAS.com - Tersiar informasi imbauan untuk tidak bepergian ke Kota Malang, Jawa Timur, pada 15-25 Desember 2020 karena saat ini Kota Malang masuk zona hitam.
Imbauan disebut berasal dari Kapolresta Malang. Selain di WhatsApp, informasi tersebut juga beredar di media sosial.
Informasi tidak benar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan informasi itu hoaks. Warga luar daerah boleh masuk ke Kota Malang, asal disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, berdasarkan data sebaran Covid-19 per 13 Desember 2020, Kota Malang berada di zona oranye risiko sedang penyebaran Covid-19.
Narasi yang Beredar
Akun Facebook Aris S pada Senin (14/12/2020) mengedarkan imbauan dari Kapolresta Malang untuk tidak bepergian ke Kota Malang pada 15-25 Desember 2020. Sebab, Kota Malang saat ini masuk zona hitam.
Informasi itu juga menyatakan orang-orang yang masuk ke Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari. Berikut isi tangkapan layar dari akun Aris S:
"Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang..klo Ada yg Masuk Ke Kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg. Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda."
Informasi itu juga dapat dilihat di posting ini, ini, ini, ini, dan ini.
Penjelasan
Terdapat dua klaim dalam informasi yang beredar di media sosial itu.
Pertama, klaim mengenai imbauan dari Kapolresta Malang untuk tidak bepergian ke Kota Malang pada 15-25 Desember 2020 tidak benar. Klaim kedua yakni Kota Malang masuk zona hitam sebaran Covid-19.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pesan tersebut hoaks. Ia mempersilakan warga luar daerah ke Kota Malang, asal disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Silakan saja Mas (ke Kota Malang) tidak ada larangan. Namun tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 dan utamakan 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2020).
Akun resmi Pemerintah Kota Malang di Twitter dan akun Facebook Pemerintah Kota Malang juga menyatakan bahwa informasi itu hoaks.
"#NawakNgalam, ada yang dapat informasi ini di grup-grup WhatsApp seperti ini? Ya, itu adalah informasi hoaks yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Informasi tersebut sudah diklarifikasi hoaks oleh Polresta Malang Kota," tulis akun itu, Minggu (13/12/2020).
Sementara itu, tambahan kasus Covid-19 di Kota Malang memang naik drastis sejak sepekan terakhir. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Malang, pada Minggu (13/12/2020) terdapat tambahan sebanyak 124 orang.
Pasien yang meninggal bertambah lima orang dan pasien yang sembuh bertambah 57 orang. Total, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Minggu (13/12/2020) sebanyak 2.648 orang. Rinciannya, meninggal sebanyak 259 orang, sembuh sebanyak 2.214 orang dan masih dalam pemantauan sebanyak 175 orang.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang, Nur Widianto mengatakan, tambahan kasus itu masih didominasi oleh klaster perkantoran dan kampus. "(Klaster) pusaran sama dengan kemarin," katanya.
Meski kasus Covid-19 meningkat drastis, Kota Malang masih berada di zona oranye risiko sedang penyebaran Covid-19.
Kesimpulan
Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, imbauan untuk tidak bepergian ke Kota Malang, Jawa Timur, pada 15-25 Desember 2020 yang mencatut Kapolresta Malang tidak benar.
Warga dibolehkan datang ke Kota Malang, asalkan menjalani protokol kesehatan.
Selain itu, informasi Kota Malang masuk zona hitam tidak benar. Per 13 Desember 2020 Kota Malang berada di zona oranye risiko sedang penyebaran Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.