Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / Elizaveta Galitckaia
Ilustrasi Bali - Wisatawan sedang berlibur di Sacred Monkey Forest, Gianyar, Bali.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/12/2020), membenarkan surat tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Tidak Boleh Ada Kembang Api

Peraturan yang ada dalam surat ini berlaku selama 17 hari, tepatnya mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021," demikian bunyi edaran tersebut.

Informasi ini juga disosialisasikan melalui akun Instagram Pemerintah Provinsi Bali, @pemprovbali.

Aturan lengkap

Selengkapnya, berikut ini ketentuan untuk masyarakat yang akan datang ke Bali selama periode libur Natal dan Tahun Baru:

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pengunjung Ragunan Diprediksi 2.000 Orang Per Hari

Selain itu, ada ketentuan sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama beraktivitas di Bali pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Ketentuan itu adalah:

  • Memakai masker dengan benar
  • Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer
  • Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
  • Tidak boleh berkerumun
  • Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian

Mereka yang berada di Bali juga dilarang keras untuk:

  • Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan
  • Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya
  • Mabuk dan mengonsumsi minuman keras

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasiliitas umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mengisi e-HAC

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi