KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Menaker Ida Fauziyah dalam surat edarannya.
Meski demikian, ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021.
Provinsi Jawa Timur, misalnya, menaikkan UMP sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000. Angka itu termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Selain Jawa Timur, UMP di Sulawesi Selatan juga naik sebesar 2 persen per 1 Januari 2021. Angka UMP 2021 di Sulsel naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.
Baca juga: Tak Naikkan UMP, Gubernur Ridwan Kamil Singgung Soal Ancaman PHK Massal, Ini Penjelasannya
Dua provinsi lain, DIY dan Jawa Tengah, juga memastikan kenaikan UMP pada 2021. Di DIY, UMP naik menjadi 1.765.000 atau naik sekitar 3 persen.
Sementara, di Jawa Tengah, UMP menjadi 1.798.979 dari sebelumnya 1.742.015.
Selengkapnya, berikut rincian UMP 2021 di 34 provinsi:
- DKI Jakarta: Rp 4.416.186
- Banten: Rp 2.460.968
- Jawa Barat: Rp 1.810.351
- Jawa Tengah: 1.798.979
- Yogyakarta: Rp 1.765.608
- Jawa Timur: Rp 1.868.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Papua: Rp 3.516.700
- Papua Barat: Rp 3.134.600
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara: 2.552.014
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Gorontalo: Rp 2.586.900
- Bangka Belitung: Rp 3.230.022
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
- Riau: Rp 2.888.563
- Aceh: Rp 3.165.030
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Sumatera Utara: Rp 499.422
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Jambi: Rp 2.630.162
- Lampung: Rp 2.400.000
- Bengkulu: Rp 2.215.000
- Maluku: Rp 2.604.961
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Bali: Rp 2.494.000
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.950.000
Baca juga: Ganjar Digugat ke PTUN karena Naikkan UMP, Ini Penjelasan Pengusaha
Sebelumnya, keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan tak ada kenaikan UMP pada 2021 menuai berbagai respons.
Komite Tetap Ketenagakerjaan (Kadin) Bob Azam menilai, keputusan untuk tidak menaikkan upah 2021 merupakan langkah tepat.
Sebab, kondisi ekonomi Indonesia saat sedang mengalami tekanan akibat virus corona hingga menyebabkan resesi.
"Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Bob.
Menurut dia, langkah itu lebih baik dilakukan demi memastikan agar perusahaan tetap bisa menggaji karyawannya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah itu.
Ia menilai, tak adanya kenaikan upah 2021 akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun di tengah kesulitan ekonomi.
"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," jelas Andi.
Baca juga: Digugat Apindo karena Naikkan UMP, Ganjar Minta Pengusaha Transparan soal Kondisi Perusahaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.