Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan CPJ: Sepanjang 2020, 274 Jurnalis Dipenjara

Baca di App
Lihat Foto
Getty Images/iStockphoto
Ilustrasi jurnalisme
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) , Selasa (15/12/2020), merilis jumlah jurnalis yang dipenjara secara global sepanjang tahun 2020.

Tercatat, 274 jurnalis berada di penjara hingga 1 Desember 2020, terbesar sejak komite yang berbasis di New York itu mulai mengumpulkan data pada awal 1990-an.

Angka ini naik dari 250 jurnalis yang tercatat pada tahun lalu.

Catatan ini menandai tahun kelima berturut-turut pemerintah dunia yang represif dan telah memenjarakan setidaknya 250 jurnalis.

Angka tersebut tidak termasuk banyaknya jurnalis yang dipenjara dan dibebaskan sepanjang tahun ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mengejutkan, kami justru melihat rekor jumlah jurnalis yang dipenjara di tengah pandemi global," kata Direktur Eksekutif CPJ Joel Simon, dikutip dari laman resminya.

"Gelombang represi ini merupakan salah satu bentuk penyensoran yang mengganggu arus informasi dan memicu infodemik. Dengan Covid-19 yang telah menyebar di penjara dunia, ini juga membahayakan nyawa jurnalis," lanjut dia.

CPJ menilai, di tengah pandemi Covid-19, para pemimpin otoriter mencoba mengendalikan pemberitaan dengan menangkap jurnalis. Tercatat, dua jurnalis meninggal dunia setelah tertular penyakit di dalam tahanan.

Baca juga: Catatan LBH Pers soal Kekerasan Terhadap Jurnalis di 2019

Protes dan ketegangan politik menjadi penyebab dari banyaknya penangkapan. Paling banyak dilakukan di China, Turki, Mesir, dan Arab Saudi.

Dua negara yang mencatatkan peningkatan jumlah signifikan adalah Ethopia dan Belarus.

Di Ethopia, kerusuhan yang terjadi kini berubah menjadi konflik bersenjata. Sementara, Belarus menahan sejumlah wartawan saat meliput aksi protes terhadap Presiden Aleksandr Lukashenko.

Meskipun tidak ada jurnalis yang dipenjara di Amerika Serikat saat sensus penjara CPJ, tercatat ada 110 jurnalis yang ditangkap atau didakwa sepanjang 2020.

Banyak di antara mereka sedang meliput demonstrasi menentang kekerasan polisi, setidaknya 12 jurnalis di antaranya masih menghadapi tuntutan.

Retorika keras Presiden Donald Trump selama masa jabatannya, termasuk menyebut laporan kritis sebagai berita palsu, membuka pintu bagi penangkapan para jurnalis.

Secara global, 34 jurnalis dipenjara karena berita palsu, lebih banyak dari tahun lalu sebanyak 31 orang.

Kasus di berbagai negara

Di China, banyak jurnalis menjalani hukuman yang lama tanpa adanya tuduhan pasti.

Ketika pandemi Covid-19 merebak, pihak berwenang menangkap beberapa jurnalis karena liputan mereka yang dianggap berlawanan dari narasi resmi negara.

Misalnya, penangkapan jurnalis indepen Zhang Zhan pada 14 Mei 2020 setelah mengunggah laporan video tentang virus corona di media sosial.

Video itu juga memuat wawancara dengan pemilik bisnis dan pekerja lokal tentang dampak Covid-19, serta tanggapan pemerintah terhadapnya.

Di Mesir, petugas keamanan telah menangkap Sayed Shehta pada 30 Agustus 2020 di rumahnya saat menjalani karantina mandiri usai terinfeksi virus corona.

Saat di kantor polisi, Shehta sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Ia kemudian diborgol di tempat tidurnya di unit perawatan intensif.

Namun, nasib Mohamed Monir jauh lebih buruk. Jurnalis veteran itu ditangkap pada 15 Juni 2020 atas tuduhan bergabung dengan kelompok teroris, menyebarkan berita palsu, menyalahgunakan media sosial, dan mengkritik penanganan pemerintah terhadap pandemi.

Monir jatuh sakit saat berada di penjara. Ia dibebaskan pada 2 Juli dan meninggal dunia pada 13 Juli karena komplikasi dari Covid-19.

Laporan tersebut juga menemukan bahwa dua per tiga jurnalis yang dipenjara, didakwa dengan kejahatan anti-negara, seperti terorisme atau keanggotaan kelompok terlarang, tidak ada tuduhan yang diungkapkan dalam hampir 20 persen kasus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi