Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus 1 dan kasus 2 infeksi virus corona pertama pada warga negara Indonesia pada 2 Maret 2020. 

Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus penyebab Covid-19 ini dilakukan sejumlah langkah-langkah pencegahan. 

Di antaranya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah, menganjurkan Work from Home (WFH), mengalihkan pembelajaran di sekolah menjadi jarak jauh (PJJ), dan membatasi kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Selanjutnya, untuk meringankan dampak pandemi pada sektor ekonomi, pemerintah memberikan sejumlah subsidi dan program bantuan kepada masyarakat terdampak. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kaleidoskop 2020: 5 Gunung Api di Indonesia yang Mengalami Erupsi

Beberapa bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai.

Berikut lima bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat selama pandemi Covid-19:

1. Kartu Prakerja

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja dan caon pekerja terdampak dalam bentuk Kartu Prakerja. Penerima bantuan ini akan mendapatkan insentif Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, rincian bantuan meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Baca juga: Sejumlah Kabar Baru Seputar Kartu Prakerja

Pada tahun ini pemerintah telah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja. Jumlah peserta Kartu Prakerja 2020 tercatat ada sekitar 5,9 juta orang.

Pelatihan Kartu Prakerja ditutup pada Selasa (15/12/2020). Kemenko Bidang Perekonomian memastikan program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Namun, penerima Kartu Prakerja tahun ini tidak bisa lagi mendapat program yang sama pada tahun mendatang.

2. Bantuan UMKM

Pemerintah juga mengucurkan bantuan kepada pelaku UMKM dengan penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam satu kali transfer melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.

Bantuan tersebut disalurkan melalui bank BUMN yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan, di antaranya: 

  1. Berstatus WNI,
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP),
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dan pengusul lampirannya,
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Pengusulan pelaku usaha dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Baca juga: Tersisa 2 Hari Lagi, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan UMKM

3. BLT subsidi gaji pekerja

Pemerintah memberikan bantuan kepada pegawai swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta dan berstatus sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan yang disalurkan berupa uang tunai senilai Rp 600.000 per bulan, dan dibagi menjadi dua gelombang penyaluran, September-Oktober dan November-Desember.

Penerima bantuan mendapatkan total Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau pegawai tetap.

Tidak hanya karyawan swasta, bantuan ini juga diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Mengajukan Aduan soal BLT Subsidi Gaji

4. BST Kemensos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000 kepada masyarakat.

Adapun penyaluran bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebelumnya, keluarga penerima BNPT telah mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Kemudian, keluarga tersebut juga bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 500.000 satu kali transfer.

Baca juga: Ini Cara Cek BST Kemensos, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima?

5. BLT Guru Honorer

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) pada November dan Desember 2020.

Bantuan itu ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer itu, diberikan senilai Rp 1,8 juta dan diterimakan dalam sekali penerimaan.

BSU diberikan dengan menyasar 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Untuk mendapatkan BSU Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu berstatus WNI, meurpakan PTK non-PNS, terdaftar di Dapodik atau PDDikti, bukan penerima BSU karyawan swasta maupun Kartu Prakerja, dan berpenghasilan di bawah 5 juta.

Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.

Baca juga: BLT Guru Honorer Sudah Ditransfer, Cek Penerimanya di info.gtk.kemdikbud.go.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi