KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan flyer atau poster 10 stasiun yang tidak lagi melayani penjualan tiket kereta api mulai 1 Januari 2021 ramai di media sosial.
Adapun unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Fahrudy Idur di grup Facebook Info Cegatan Tulungagung, Selasa (15/12/2020).
"Nyuwun Sewu (permisi)," tulis akun Facebook Fahrudy Idur.
Hingga Rabu (16/12/2020) siang, unggahan tersebut telah disukai ratusan orang dan dikomentari puluhan kali oleh sesama warganet.
Setelah ditelusuri, 10 stasiun yang dicantumkan di flyer atau poster tersebut berada di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun.
Baca juga: Ingat, Pesan Tiket Kereta Dilayani Online, Loket Stasiun Hanya untuk Go Show
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa informasi tersebut memang benar adanya.
Pihaknya akan meniadakan pembelian tiket kereta api (KA) lokal secara langsung di 10 stasiun mulai 1 Januari 2021.
Adapun 10 stasiun yang tidak melayani penjualan tiket KA lokal adalah sebagai berikut:
- Stasiun Sembung
- Stasiun Sumobito
- Stasiun Peterongan
- Stasiun Curahmalang
- Stasiun Ngadiluwih
- Stasiun Kras
- Stasiun Sumbergempol
- Stasiun Redjotangan
- Stasiun Garum
- Stasiun Talun.
Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI
Mengacu Permenhub
Ixfan mengatakan, kebijakan meniadakan pelayanan pembelian tiket untuk kereta api lokal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," kata Ixfan kepada Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
"Dan untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah dan menghindari stasiun menjadi klaster-klaster baru penyebaran Covid-19, KAI Daop 7 Madiun rencananya per 1 Januari 2021 akan meniadakan pembelian tiket KA lokal secara langsung di 10 stasiun," tambahnya.
Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai
Walaupun tidak melayani pembelian tiket untuk kereta api lokal, ke-10 stasiun tersebut masih tetap melayani naik turun penumpang termasuk boarding secara mandiri.
Penumpang, lanjutnya, hanya memindai bardcode tiket pada scaner yang disediakan, serta menunjukan kartu identitas kepada petugas boarding.
Tak perlu khawatir
Kata Ixfan, dengan ditiadakannya pelayanan penjualan tiket KA lokal secara langsung tersebut pelanggan juga tidak perlu khawatir.
Pasalnya, PT KAI telah menyediakan pelayanan aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.
"Aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA lokal sampai dengan H-7 hingga H-15 menit sebelum keberangkatan," terangnya.
Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya
Risiko kerumunan penumpang
Ixfan menambahkan, dengan penutupan loket penjualan tiket di 10 stasiun tersebut dapat mengurangi risiko kerumuman penumpang.
Selain itu, PT KAI juga menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang pada kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.
"Khusus penumpang jarak jauh diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 (PCR/Rapid Test) maksimal 14 hari sejak diterbitkan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," kata Ixfan.
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?
PT KAI melakukan pengawasan ketat, penumpang yang diperbolehkan naik hanya yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat Celsius.
Penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau memakai jaket.
Lalu, paparnya, bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam.
Baca juga: Delirium Jadi Gejala Baru Covid-19, Apa Penyebab dan Faktor Risikonya?