Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat koordinasi terkait menghadapi bencana banjir 2020-2021 di Jakarta, Senin (30/11/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru.

Seperti dikutip Kontan, Selasa (15/12/2020), pengetatan masyarakat secara terukur tersebut seperti meliputi penerapan work from home (WFH) sekitar 75 persen dan pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi.

Selain itu, pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

Kata Luhut, pengetatan protokol kesehatan akan diberlakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 10 Stasiun Tutup Loket Penjualan Tiket KA Mulai 1 Januari 2021, Benarkah?

Lebih lanjut, Luhut menyebutkan, masyarakat diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Dengan tersiarnya berita ini, membuat sebagian masyarakat mulai menanyakan bagaimana ketentuan yang terbaru nanti.

Akun Twitter @RizalHim misalnya, dia menanyakan apakah benar penumpang kereta api jarak jauh wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

"Halo @KAI121 apakah benar penumpang KA Jarak Jauh WAJIB menyertakan hasil negatif Rapid Test Antigen bukan Antibodi lagi ?" tulis @RizalHim, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Ingat, Pesan Tiket Kereta Dilayani Online, Loket Stasiun Hanya untuk Go Show

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan oleh pemilik akun Twitter @sapoteran kepada PT KAI.

"Ini KAI beneran kudu nyertain hasil Rapid Test Antigen? @KAI121," tulis akun Twitter @sapoteran.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Lantas, seperti apa penjelasan PT KAI?

PT KAI masih menunggu

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya selaku operator moda transportasi kereta api selalu mematuhi aturan dari pemerintah.

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Hanya saja, kini pihaknya masih menunggu detail petunjuk teknis mengenai pelaksanaan aturan tersebut dari otoritas terkait.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Selain itu, terang Joni, PT KAI juga turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Saat ini kami masih menunggu detail petunjuk teknis mengenai pelaksanaan aturan tersebut dari Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," ucapnya.

Lebih lanjut, Joni mengatakan, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari PT KAI.

Baca juga: Cara Dapatkan Voucher Gratis KAI untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Aturan bebas Covid-19

Pada Rabu (16/12/2020) siang, kata Joni, pihaknya mendapat pengarahan lebih lanjut mengenai hal tersebut dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"Nanti akan ada rilis resmi dari kami. Siang ini akan ada pengarahan lebih lanjut dari Pak Menhub," katanya lagi.

Lantaran belum ada aturan baru yang ditetapkan, Joni menegaskan bahwa PT KAI saat ini masih mewajibkan penumpang menjalankan aturan yang sebelumnya.

Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai

Adapun aturan tersebut, yakni pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

Atau, surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Baca juga: Ramai soal Harga Tiket Kereta Kelas Ekonomi Disebut Ngawur Setelah KAI Ganti Logo Baru, Benarkah?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pembatalan Tiket Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi