Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Guru Madrasah Silakan Cek Notifikasi Pencairan BSU Rp 1,8 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Laman Simpatika
Laman Simpatika Kemenag
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Umum (BSU) Rp 1,8 juta bagi guru madrasah non PNS sudah dapat dicek.

Bantuan ini diberikan 3 bulan dengan rincian Rp 600.000 per bulan dan diberikan sekaligus sehingga totalnya Rp 1,8 juta.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” ujar M Zain dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Ia menyebutkan, para penerima BSU guru madrasah non PNS bisa melakukan pengecekan notifikasi dengan login melalui akun Simpatika masing-masing.

“Silakan cek, notifikasi pencairan BSU guru madrasah non PNS sudah di Simpatika,” ujar dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpatika bisa diakses melalui laman: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.

Sementara itu, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTS Ainur Rofiq, mengatakan, pihaknya telah meminta para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Terima Notifikasi Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Lakukan ini jika terima notifikasi

Jika penerima bantuan telah mendapatkan notifikasi maka yang harus dilakukan:

Setelah proses selesai, maka guru bisa mendatangi Kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa:

Setelah itu, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI atau BRI Syariah dan akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

Baca juga: Cek Notifikasi Penerima BSU Rp 1,8 Juta via SMS dan Laman Simpatika

Bantuan bagi guru madrasah non PNS yang akan diberikan Kemenag yakni Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan yang akan diterimakan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (16/12/2020), Zain mengatakan, penerima bantuan juga akan mendapatkan notifikasi via SMS.

Bagi yang akan melakukan pengecekan melalui laman Simpatika dapat diakses melalui link ini.

Pengajuan nama penerima BSU dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ujar Zain.

Beberapa hal yang menjadi penyebab tidak lolos verifikasi yakni NIK tidak valid, telah menerima bantuan lain serta memiliki gaji di atas Rp 5 juta.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemenag Sudah Cair, Begini Cara Mencairkannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kemenag Salurkan BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru Non-PNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi