Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari PSBB hingga Pengetatan Terukur, Kenapa Selalu Muncul Istilah Baru?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Petugas mengukur suhu tubuh dari warga yang akan berolahraga di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Jakarta International Velodrome (JIV) kembali dibuka untuk publik selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibu kota, namun membatasi jumlah pengunjung sebanyak 1.500 orang atau 50 persen dari kapasitas normal yakni sebanyak 3.000 orang.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur.

Pengetatan terukur ini merupakan istilah baru yang merupakan kebijakan untuk mencegah penularan virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

"Kami bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Rabu (16/12/2020).

Menurut dia, usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali, seperti pemberlakuan work from home (WFH) sampai 75 persen.

Pengetatan terukur menjadi istilah ketiga yang dikeluarkan pemerintah untuk menjelaskan soal pembatasan akibat virus corona.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang pertama kali diterapkan pada Juni 2020.

Baca juga: Bantah Akan Perketat PSBB, Luhut: Pengetatan Terukur Saat Libur Natal dan Tahun Baru

PSBB transisi ini akan diberlakukan hingga virus corona di Jakarta benar-benar bisa ditekan.

Pemerintah kemudian kembali mengeluarkan istilah PSBB ketat pada September 2020, seiring tingginya kasus di Jakarta.

Apa dampak munculnya istilah-istilah baru untuk tindakan pembatasan yang hampir sama?

Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Drajat Tri Kartono mengatakan, satu simbol istilah yang dibuat beranekaragam akan menimbulkan ketidakpastian.

"Jadi kalau satu simbol itu dibuat beraneka ragam untuk satu makna itu menimbulkan masalah pada ketidakpastian. PSBB itu kan simbol bahasa yang di dalamnya ada makna dan deskripsi," kata Drajat kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Ketika simbol itu dibuat beraneka ragam, menurut dia, maknanya pun akan beragam.

Menurut Drajat, hal ini akan menimbulkan jarak dan pengaburan makna atau istilahnya polusi simbolik.

Baca juga: Bukan PSBB, Pemerintah Akan Berlakukan Pengetatan Terukur Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kedua, beragamnya istilah itu juga akan mengakibatkan perbedaan berpikir.

"Karena terjadinya perbedaan berpikir, maka akan berkurang kesamaan tindakan atau gerakan dan berakibat pada penurunan makna nilai keberartian dari simbol itu sendiri" jelas dia.

"Ini akan membuat PSBB lama-lama akan kurang bermakna, karena istilahnya terus diganti," lanjut Drajat.

Sementara itu, epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengaku tak masalah jika pemerintah menggunakan istilah baru.

Namun, istilah itu harus disertai dengan maksud yang jelas dan tidak menghilangkan esensinya.

"Tidak apa-apa menggunakan istilah baru, asal jelas maksudnya dan tidak malah mengaburkan esensi terutama yang berkaitan dengan pemutusan rantai penularan," kata Windhu, saat dihubungi secara terpisah, Kamis.

Baca juga: Luhut: Pengetatan Terukur Saat Natal dan Tahun Baru Bukan Seperti PSBB

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jenis Aktivitas Usaha yang Dibuka Selama PSBB Transisi Jilid 2

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi