KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Salah satunya yakni dengan kewajiban melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika masyarakat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut.
"KAI sebagai operator muda transportasi kereta api selalu patuh terhadap atauran regulator dalam hal ini pemerintah," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis yang lebih rinci terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca juga: Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI
Lalu bagaimana bagi penumpang yang tidak jadi atau batal naik kereta?
Pertanyaan perihal ada tidaknya kebijakan pengembalian bea tiket 100 persen pun ramai di media sosial.
Berikut salah satu unggahannya:
"Min ada kebijakan refund 100% pembatalan tiket g klo jadi pake rapid antigen? Udah terlanjur beli tiket pp sekeluarga min."
Baca juga: 10 Stasiun Tutup Loket Penjualan Tiket KA Mulai 1 Januari 2021, Benarkah?
Saat dikonfirmasi, Joni enggan menanggapi lebih jauh, karena masih menyusun regulasi terbaru.
"Silahkan sesuai quote-nya (Twitter) KAI121," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu mengutip Twitter resmi KAI, @KAI121, berikut keterangan soal kebijakan refund:
"Selamat pagi dan mohon maaf. Terkait adanya regulasi terbaru dari pemerintah tentang syarat berpergian dengan transportasi umum, saat ini kami sedang menyusun kebijakan untuk menyesuaikan pada persyaratan tersebut."
Terkait pembatalan tiket, caranya masih sama seperti sebelumnya dan ada biaya admin.
"Proses pembatalan tiket KA akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari tarif KA di luar bea pesan dan refund yang dikembalikan 75%," tulis Twitter @KAI121.
Baca juga: Ingat, Pesan Tiket Kereta Dilayani Online, Loket Stasiun Hanya untuk Go Show
Cara membatalkan tiket kereta api
Pembatalan tiket kereta bisa dilakukan dengan cara online maupun offline.
Untuk online bisa dilakukan dengan aplikasi KAI Access.
Pertama-tama cari menu "My Trips". Pada menu tersebut pilih kode booking untuk tiket yang akan dibatalkan.
Baca juga: KAI Sediakan Tiket Gratis untuk Guru dan Nakes, Ini Syarat dan Deretan Kereta yang Tersedia
Lalu pada menu e-ticket klik "Pembatalan". Setelah itu pilih nama penumpang yang akan melakukan pembatalan tiket perjalanan kereta.
Baca halaman syarat dan ketentuan, kemudian centang untuk setuju. Kemudian klik "Lanjut" untuk membatalkan.
Karena dengan membatalkan Anda masih mendapatkan sebagian uang tiket, maka langkah selanjutnya masukkan "akun bank" Anda untuk pengembalian bea (refund), kemudian lanjutkan.
Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI
Setelah memastikan semua keterangan benar, konfirmasi pembatalan tiket Anda. Klik tombol "konfirmasi dan Lanjutkan" pada halaman konfirmasi pembatalan.
Selain dikenai biaya admin 25 persen dari harga tiket, ketentuan lainnya dalam pembatalan tiket kereta adalah pembulatan ke atas dengan kelipatan Rp 1.000.
Adapun refund dilakukan setelah hari ke-30 hingga hari ke-45 dan hanya melalui transfer bank ke salah satu penumpang dalam kode booking tersebut.
Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI
Sementara itu pembatalan tiket kereta secara offline hanya dapat dilakukan di loket stasiun yang dapat melayani pembatalan, paling lambat 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Untuk pembatalan dikenakan bea pembatalan 25 persen dari harga tiket (di luar bea pesan) seperti pada pembatalan online.
Di loket, Anda akan diminta mengisi formulir pembatalan. Lampirkan Boarding Pass, ID asli, dan fotokopi.
Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya
Jika Warga Negara Asing (WNA) diminta menunjukkan paspor asli dan fotokopi sesuai data di tiket.
Jika tiket dibatalkan lebih dari 1 penumpang dengan kode booking yang sama, maka fotokopi ID yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang.
Lalu jika diwakilkan, harus dilengkapi surat kuasa bermaterai 6.000. Penerima kuasa wajib menunjukkan ID asli, ID pemilik tiket serta menyerahkan fotokopi ID pemilik tiket dan penerima kuasa.
Berkas-berkas yang diperlukan dibawa ke customer service untuk verifikasi. Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke loket.
Pengembalian dana pembatalan bisa secara tunai atau ditransfer ke rekening yang dicantumkan pada formulir pembatalan.
Baca juga: Viral Pengendara Motor Trabas Palang Pintu Perlintasan dan Berhenti di Jalur KA