Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Rapid Test Antigen, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api pada Desember 2020?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sejumlah calon penumpang berjalan di peron menuju rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuterline di Stasiun KA Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali mengoperasikan jadwal KRL Commuterline secara normal seperti sebelum pandemi Covid-19 mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB atau sebanyak 993 perjalanan dengan 91 rangkaian kereta setelah adanya perubahan pada beberapa bulan terakhir akibat pemberlakuan PSBB di Jabodetabek.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satunya yakni dengan kewajiban melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika masyarakat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020) Luhut mengungkapkan, rapid test antigen dipilih karena memiliki sensitivitas lebih baik dalam mendeteksi Covid-19.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Lantas, apakah syarat rapid test antigen saat ini sudah mulai berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ)?

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus mengatakan, sejauh ini PT KAI masih mengacu pada SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

"Terkait kebijakan swab (rapid test) antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah," kata Joni, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Joni mengatakan, sebelum keputusan lebih lanjut dari pemerintah terbit, pihaknya belum mengubah persyaratan untuk penumpang kereta api jarak jauh.

Masyarakat yang akan menggunakan kereta api jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19, yakni hasil negatif atau non-reaktif tes PCR atau rapid test antibodi yang masih berlaku, 14 hari sejak diterbitkan.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi, maka bisa diganti dengan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness), yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Baca juga: Ramai soal Stimulus Listrik PLN 450 dan 900 VA Disebut Berakhir pada Desember 2020, Benarkah?

Patuh aturan regulator

Joni mengatakan, bila nantinya peraturan terkait rapid test antigen bagi penumpang KA jarak jauh sudah keluar, maka KAI akan mematuhi regulasi tersebut.

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Joni.

Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, selain memberlakukan syarat Surat Bebas Covid-19, KAI juga selalu mengecek kesehatan penumpang kereta api jarak jauh sebelum keberangkatan.

Baca juga: Calon Penumpang KA Disebutkan Wajib Rapid Test Antigen, Adakah Refund Tiket 100 Persen?

"Kami juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, demam," kata Eva seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Eva mengatakan, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan dengan pengukuran suhu badan, dengan ketentuan suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh di atas suhu normal tersebut, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Pemeriksaan rutin suhu tubuh

Eva mengatakan, peraturan yang harus dipatuhi penumpang kereta api jarak jauh di masa pandemi Covid-19 juga masih belum berubah.

Penumpang diwajibkan memakai face shield yang telah diberikan oleh KAI di area pemeriksaan tiket.

Selain itu, penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Eva menyebut, untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, petugas di atas kereta api akan memeriksa suhu tubuh penumpang setiap 3 jam sekali.

Selain itu, petugas di atas kereta api juga membersihkan area yang sering disentuh oleh penumpang dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.

"PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di Stasiun maupun di dalam rangkaian KA," kata Eva.

Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo infografik: Beda Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan PCR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi