Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Warganet Pertanyakan soal Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan KAI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/
Kereta api menjadi salah satu moda transportasi umum yang terdampak pandemi (Dok. Shutterstock/Ikhsan Prabowo Hadi)
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com – Akun Twitter resmi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), @KAI121, ramai ditandai sejumlah warganet. Mereka terpantau menanyakan kejelasan aturan rapid test antigen virus corona.

Pada Selasa (15/12/2020), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur menjelan momentum libur Natal dan Tahun Baru.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (16/12/2020), Luhut menyebut salah satu pengetatan yang akan diberlakukan adalah masyarakat diwajibkan melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Pengumuman aturan tersebut pun menuai reaksi, termasuk dari warganet. Dari pantauan Kompas.com hingga Jumat (18/12/2020) pertanyaan soal kejelasan aturan rapid test antigen terus bergulir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Ini KAI beneran kudu nyertain hasil Rapid Test Antigen KAI121” tanya akun @sapoeteran pada Selasa (15/12/2020).

“Ayo ini jadinya gimana? Rapid antibodi atau antigen? Ditungguin banyak orang lho” tulis akun @ffiirdaaa pada Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Beredar Foto Pengumuman Penumpang KA Wajib Swab Antigen, Benarkah Sudah Berlaku?

Tak sedikit, warganet yang juga menyayangkan aturan ini karena dinilai terlalu mendadak.

“Masih nunggu info yang jelas. Kalau emang serentak pakai antigen, terpaksa cancel tiket. Tiket cuma 140k, antigennya mahal banget. Batalin aja udah rugi kena potongan 25% kan ya, padahal ngasih kabarnya mendadak,” ujar akun @lalunaskies.

“Min info pastinya bagaimana ttg rapid tes antigen, jgn mendadak karena banyak darikita yg sudah sudah pesen tiket dan melakukan rapid test eh nanti tautau harus rapid tes antigen kan kita siasia min jadi, padahal kita jg harus tepat waktu pulang?” tulis akun @apripurwanti2.

Baca juga: Sri Sultan HB X: Ikuti Pusat, Keluar Masuk DIY Wajib Swab Antigen atau Tes PCR

Terkait dengan simpang siur kabar mengenai keharusan rapid test antigen, Akun @KAI121 menanggapi sejumlah pertanyaan netizen.

Mereka menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengacu pada aturan lama di mana penggunaan rapid test antibodi masih diberlakukan.

“Selamat pagi. Hingga saat ini PT KAI tetap mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 14 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. Bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh,” jawab akun KAI pada salah satu penanya.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Syarat Rapid Test Antigen Lebih Baik, tapi...

Meski demikian, sejumlah netizen mengaku khawatir mengenai bagaimana aturan di daerah tujuannya nanti.

Pasalnya, sejumlah daerah telah mewajibkan adanya aturan swab antigen. Dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/12/2020), salah satu yang mewajibkan adalah DKI Jakarta mulai Jumat (18/12/2020).

“Saya mau masuk jakarta tgl 20 besok, telfon cs bisa pake rapid antibody, tapi takutnya sampe jakarta ditagih rapid antigen :(“ tulis akun @Anaknyapapamama.

“Kemungkinan karena DKI memberlakukan syarat memakai rapidtest antigen, jadi mau g mau penumpang yang dari dan ke wil. jakarta wajib membawa surat ket. rapidtest antigen,” ujar akun @Ary_luph.

Baca juga: Calon Penumpang KA Disebutkan Wajib Rapid Test Antigen, Adakah Refund Tiket 100 Persen?

Penjelasan KAI

Public Relations PT KAI, Joni Martinus, menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

"Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah," ujar Joni dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

KAI saat ini masih mengacu SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Dalam aturan tersebut masyarakat yang menggunakan KA jarak jauh bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 dari hasil rapid test antibodi maupun tes swab PCR. Dokumen tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Meski begitu, Joni menyebut, KAI sebagai operator moda transportasi akan patuh terhadap regulator pemerintah. KAI akan mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen, Ini Kata Ahli Epidemiologi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi