Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taiwan Tangguhkan Pekerja Migran dari Indonesia, Ini Tanggapan Kemnaker

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustras pandemi Covid-19 di Taiwan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pusat Komando Epidemi Taiwan atau The Central Epidemic Command Center (CECC) menangguhkan kedatangan pekerja migran dari Indonesia sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu disampaikan pada Rabu (16/12/2020).

CECC menyebutkan, alasan kebijakan ini karena Indonesia dinilai tidak dapat meningkatkan keakuratan hasil tes Covid-19.

Dilansir dari FocusTaiwan, 16 Desember 2020, penangguhan sementara ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang tinggi di Indonesia sejak 4 Desember 2020.

Menurut Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan sekaligus pimpinan CECC, Chen Shih-chung, penyebaran virus di Indonesia belum mereda, bahkan penambahan kasus harian mencapai 6.000 kasus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan lain di balik keputusan penangguhan ini karena ada 11 pekerja dari Indonesia yang positif Covid-19 di Taiwan pada Oktober 2020.

Chen mengatakan, dua dari 11 orang tersebut memiliki bukti hasil tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan di Indonesia dalam waktu tiga hari setelah penerbangan.

Selainitu, 32 dari 40 WNI yang dites positif Covid-19 di Taiwan membawa bukti hasil tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan dalam tiga hari setelah penerbangan mereka pada 1-15 Desember 2020.

Shih-chung mengatakan, CECC dan kantor perwakilan Taiwan di Indonesia telah berkomunikasi dengan pihak berwenang Indonesia tentang masalah ini. 

Akan tetapi, belum ada kemajuan terhadap permintaan Taiwan agar Indonesia meningkatkan akurasi hasil pengujiannya.

Baca juga: Mulai 4 Desember, Taiwan Larang Masuk Pekerja Migran dari Indonesia

Tanggapan Kementerian Tenaga Kerja

Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Eva Trisiana, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan penangguhan sementara itu.

Meski demikian, Pemerintah Indonesia dapat memahami kebijakan yang diambil oleh Taiwan.

"Kemnaker telah mengambil langkah-langkah, yaitu berkomunikasi dengan pihak TETO (Taipei Economic And Trade Office)," ujar Eva melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

"Kemudian, kami melakukan penelusuran/investigasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah menempatkan PMI Covid-19 dengan melibatkan K/L terkait (BP2MI dan Kemkes)," lanjut dia.

Ia menyebutkan, tindakan ini untuk memastikan proses penempatan yang dilakukan P3MI telah sesuai dengan pedoman KepMenaker No 294/2020 tentang pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Eva menjelaskan, salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah setiap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan wajib melakukan test PCR pada sarana kesehatan yang dirujuk oleh Kementerian Kesehatan.

"Jika terbukti P3MI tidak melakukan proses penempatan sesuai pedoman, maka sudah tentu akan kami kenakan sanksi sesuai aturan," ujar Eva.

Potensi penularan saat di pesawat

Selama ini, otoritas Taiwan tidak terlalu membatasi dalam mensyaratkan pekerja asing yang akan bekerja di Taiwan. Sebelumnya, tidak ada kewajiban melakukan PCR test sebelum keberangkatan.

Tes PCR dilakukan setelah pekerja migran berada di Taiwan sehingga ada kemungkinan mereka tertular Covid-19 saat dalam perjalanan di pesawat.

"Kami apresiasi jika Taiwan juga mensyaratkan PCR test bagi siapa pun yang akan masuk ke wilayah otoritas Taiwan," kata Evi.

Kemnaker juga berharap agar kebijakan pembatasan ini bisa segera dicabut setelah pihak Indonesia dan Taiwan melakukan langkah-langkah pembenahan.

Untuk mengantisipasi penularan virus corona dalam penerbangan, Kemnaker mengimbau kepada P3MI agar benar-benar taat dan menerapkan pedoman penempatan sesuai Kepnaker 294/2020. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi