Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Kemenhub Tegaskan SE Perjalanan Udara yang Terbit 19 Desember Tidak Resmi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Klarifikasi
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Beredar surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru dengan kop Kementerian Perhubungan.

Surat yang diunggah di sejumlah akun di media sosial itu menyebut, petunjuk pelaksana yang tercantum dalam surat edaran berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 19 Desember 2020.

Kepada Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan, surat edaran itu tidak resmi keluar dari Kementerian Perhubungan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petunjuk pelaksana perjalanan dengan transportasi udara selama Natal dan Tahun Baru masih diproses Kementerian Perhubungan.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun Facebook mengunggah surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran dengan kop Kementerian Perhubungan itu diteken Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 19 Desember 2020.

Dalam surat yang diunggah akun ini dan ini tercantum petunjuk pelaksana transportasi udara, antara lain wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3x24 jam untuk penerbangan dari luar negeri.

Sementara, untuk penerbangan dari dan ke atau antarbandara di Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan non-reaktif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna penerbangan menuju Denpasar wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain ketentuan itu, surat keterangan non-reaktif menggunakan rapid test antibodi paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan masih dapat digunakan.

Akun ini dan ini juga mengunggah surat yang sama.

Penjelasan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru yang beredar di media sosial itu tidak resmi dikeluarkan pihaknya.

"Mohon maaf itu tidak resmi, yang resmi masih proses," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko memastikan, mulai 22 Desember 2020 semua calon penumpang pesawat wajib mengantongi surat keterangan negatif rapid test antigen.

Untuk mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya pembludakan antrean, PT Angkasa Pura II (Persero) telah memberikan tiga alternatif terkait pelaksanaan rapid test antigen di Bandara Soetta.

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan, tersedianya tiga alternatif tes itu demi memberikan pilihan bagi calon penumpang pesawat agar dapat merencanakan rapid test antigen dengan lebih baik.

Tiga pilihan itu yakni pre order, drive thru service, dan walk in service (langsung).

"Selain itu, juga untuk memecah penumpukan calon penumpang sehingga tes tidak dilakukan secara bersamaan di satu titik," katanya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

VP Corporate Communication PT AP II Yado Yarismano menjelaskan, harga rapid test antigen di Bandara Soetta sebesar Rp 200.000.

Kesimpulan

Surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru dengan kop Kementerian Perhubungan yang diteken pada 19 Desember 2020 tidak resmi keluar dari Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan menegaskan, surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan transportasi udara untuk masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 masih diproses.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi